MAKALAH KERJASAMA ANTAR DAERAH KABUPATEN SERANG, KOTA SERANG, KOTA CILEGON



LAPORAN PENELITIAN
KERJA SAMA ANTAR DAERAH KABUPATEN SERANG, KOTA SERANG DAN KOTA CILEGON (SERAGON)
Untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah keuangan daerah

Dosen pengampu :
Ika Arinia Indriany, M.A

Penyusun :
ANGGA ROSIDIN (6670150003)
DEPI PERMANA (6670150023)
TRIAS M RIZKY (6670150033)
ANDRI WIGUNA (6670150045)
NOVAN HERMAWAN (6670150054)
SITI KHOLISOH AHYANI (6670150066)

PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada tuhan yang maha esa karena dengan rahmat,karunia,serta taufik dan hidayatnya kami dapat menyelesaikan laporan tentang makalah penelitian kerja sama antar daerah Kabupaten Serang, Kota Serang Dan Kota Cilegon (SERAGON) dari mata kuliah keuangan daerah dengan sebaik mungkin meski masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Dan kami berterima kasih kepada ibu Ika Arinia Indriany, m.a selaku dosen mata kuliah keuangan daerah kelas 4a jurusan ilmu pemerintahan fakultas fisip untirta yang telah memberikan tugas kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah ilmu  serta pengetahuan kita mengenai kerjasama antar daerah sesuai otnomi daerah yang telah diamanatkan oleh undang - undang. Kami juga menyadari untuk menuju laporan yang sempurna sangatlah sulit.oleh karena itu, kami berharap adanya kritik,saran atau usulan  demi perbaikan makalah yang kami buat untuk makalah berikutnya, mengingat bahwa saran adalah cara membangun menuju suatu kesempurnaan.
Semoga laporan sederhana kami dapat dipahami oleh siapapun yang membacanya. sekiranya laporan yang telah kami susun dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan tidak sesuai, kami mohon kritik, saran atau usulan yang memotivasi demi makalah berikutnya jauh lebih baik.



Serang, 25 Mei 2017


Tim Penulis


 

 Sementara itu, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa suatu kerjasama antar Pemerintah Daerah, dapat dilakukan dalam beberapa bentuk yaitu bentuk perjanjian dan bentuk pengaturan (lihat Rosen, 1993). Bentuk-bentuk perjanjian (forms of agreement) dibedakan atas:

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Saat ini setiap daerah memiliki aturan-aturan masing-masing atau yang disebut otonomi daerah, itu yang merupakan sebuah hasil dari terciptanya reformasi yang diharapkan semua masyarakat kala Orde Baru. Tetapi, sayangnya dengan demikian justru memberikan peluang pada orang kuat lokal dan atau penguasa lokal, untuk menguasai setiap sumber daya yang ada didaerah dan membuat masyarakat awam hanya terdiam menikmati ketidaktahuan akan kekuasaan. Selain itu, daerah yang sebelumnya hanya menerima dan menjalankan program era orde baru, akan merasa terkejut, karena selain menerima anggaran dan menjalankan daerah juga harus merencanakan program juga, dari jangka pendek hingga jangka panjang,  dan akan menimbulkan potensi terhadap tumbuhnya KKN (Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme). Contoh yang selalu hangat diperbincang, yaitu gubernur pertama Banten yang membelikan rumah pada anggota DPRD, ini salah satu pentingnya  bukti bahwa daerah begitu mementingkan kerja sama antar daerah.   Karena terkejut menerima uang yang begitu besar, daerah tidak bisa sepenuhnya mengeksekusi daerah dan  memiliki keterbatasan khususnya pada modal, dan perlu mensejahterakan setiap anggota masyarakat, maka disana tentu daerah perlu mencari cara bagaimana agar tercapainya program-program dengan menekan laju pengeluaran pendapatan dan tentunya untuk kebaikan masyarakat. Maka cara yang cukup ampuh untuk menjadikan kelemahan atau keterbatasan itu mampu menjadi sebuah peluang, adalah kerja sama antar daerah.
Kerja sama antar daerah ini dapat dilakukan disegala bidang, disegala lembaga dan sebagainya. Kerja sama begitu penting karena semua yang ada didaerah tidak mungkin menjalankan semua program, oleh makanya itu, hadirnya  program kerja sama antar daerah disini begitu penting.  Berangkat dari begitu pentingnya kerja sama antar daerah, maka kelompok kami melakukan penelitian tentang kerja sama antar daerah kabupaten serang, kota serang dan daerah kota cilegon tentang programseragon pada tahun 2015 - 2016 ini. Yang menjadi sebuah dasar bahwa Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon melakukan kerja sama sesuai dengan hasil Skenario Kerjasama Antar Daerah (SKAD) Kabuaten/Kota tahun 2011, yang telah difasilitasi oleh Bappeda Provinsi Banten telah diisiasi 3 embrio kerjasama pemabngunan di Provinsi Banten meliputi TANGERANG RAYA (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan), SERAGON (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang) dan PANSELAT (Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang) isu kerjasama SERAGON merupakan gabungan antara Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon terkait kerjasama penataan ruang dan kerjasama lingkungan dalam kostelasinya sebagai kawasan andalan pendukung Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, untuk mencapai visi “SERAGON” metropolitan bersih sehat dan nyaman 2021” itu yang menjadi dasar kelompok kami mengambil tema ini. Dan ini sangat menarik jika dibahas lebih lanjut dan rinci dengan data ilmiah yang ada.

1.2.Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka pokok masalah yang akan diuraikan adalah :
1.2.1.      Seberapa pentingkah kerjasama antara kabupaten serang, kota serang dan kota cilegon dalam program kerja sama seragon ?
1.2.2.      Seberapa efektifkah program seragon dari tahun 2015 – 2016 dalam implementasi dilapangan?
1.2.3.      Bagaimana evaluasi program SERAGON di tahun 2015 – 2016?

1.3.Pembatasan Masalah
Target dan realisasi program seragon yaitu anatara kabupaten serang, kota serang dan kota cilegon dari tahun 2015 sampai 2016.


1.4.Tujuan Penelitian
1.4.1.      Untuk mengetahui seberapa penting kerjasama antara kabupaten serang, kota serang dan kota cilegon dalam program kerja sama seragon;
1.4.2.      Untuk mengetahui seberapa efektif program seragon dari tahun 2015 – 2016 dalam implementasi dilapangan.
1.4.3.      Untuk mengetahui Bagaimana evaluasi program SERAGON di tahun 2015 – 2016?

1.5.Kegunaan Penelitian
1.5.1.      Untuk dinas yang berkaitan dengan bidang kerja sama antar daerah dapat meningkatkan kinerjanya dalam memaksimalkan program seragon tersebut;
1.5.2.      Untuk kaum akademisi yaitu dapat membuat penelitian – penelitian yang tujuannya sebagai memberikan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada pemerintah sebagai penengah antara masyarakat dan pemerintah kabupaten kota   untuk memaksimalkan program cilegon tersebut;
1.5.3.      Untuk masyarakat sendiri dapat memberikan masukan berupa kritikan dan saran agar program seragon dapat tercapai serara maksimal dan tentunya setiap tahunnya ada peningkatan benefit bagi masyarakat sendiri yang berada diwilayah kabupaten serang, kota serang dan kota cilegon.


BAB II
STUDI KEPUSTAKAAN

2.1.Kerjasama Antar Daerah
Kenyataan menunjukan bahwa setelah diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999, otonomi daerah ternyata telah dipersepsikan dan disikapi secara variatif oleh beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia. Misalnya mereka mempersepsikan otonomi sebagai momentum untuk memenuhi keinginan-keinginan daerahnya sendiri tanpa memperhatikan konteks yang lebih luas yaitu kepentingan negara secara keseluruhan dan kepentingan daerah lain yang berdekatan. Akibatnya, muncul beberapa gejala negatif yang meresahkan antara lain berkembangnya sentimen primordial, konflik antar daerah,berkembangnya proses KKN, konflik antar penduduk, eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan, dan munculnya sikap “ego daerah” yang berlebihan. Kabupaten atau kota cenderung memproteksi seluruh potensinya secara ketat demi kepentingannya sendiri, dan menutup diri terhadap kabupaten atau kota lain. Dampak negatif kegiatan ekonomi di suatu daerah pada daerah lain, seperti externalities, juga tidak dihiraukan lagi. Bahkan sentimen daerah mulai timbul dengan adanya kecenderungan umum mengangkat “putera daerah”  menjadi pegawai negeri sipil daerah. Munculnya gejala-gejala negatif tersebut diatas patut mendapatkan perhatian serius karena cepat atau lambat akan mempengaruhi disintegrasi bangsa.
Melihat letak dan kondisi geografis Indonesia serta perbedaan kondisi sosial budaya, ekonomi, dan politik seperti sekarang ini maka hubungan antara pemerintahan daerah yang satu dengan pemerintah daerah yang lain patut mendapatkan perhatian serius. Bagaimanapun hubungan antara mereka merupakan perekat sosial yang menentukan ketahanan nasional. Hubungan antara satu kabupaten dengan kabupaten lain, antara kabupaten dengan kota, antara kota yang satu dengan kota yang lain, atau juga antara kabupaten/kota dengan propinsi harus selalu dimonitor dan dievaluasi. Dengan kata lain, tingkat kohesi antara merekaharus selalu diperhatikan. Mandat untuk membina hubungan ini telah diungkapkan dalam Nomor 22 Tahun 1999 sejak 1 Januari 2000 yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 32 Tahun 2004. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah RI memang telah menyadari arti pentingnya kerjasama ini. Namun sangat disayangkan bahwasampai saat ini kebijakan tersebut belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis. Dan sebagai akibatnya berbagai kebijakan lama di Departemen Dalam Negeri yang mengatur tentang kerjasama antar daerah masih digunakan seperti:
1.      Permendagri No 6 Tahun 1975 tentang Kerjasama antar Daerah;
2.      Kepmendagri Nomor 275 Tahun 1982 tentang Pedoman Kerjasama Pembangunan antar Daerah;
3.      SE-MENDAGRI No 114/4538/PUOD tanggal 4 Desember 1993 tentang Petunjuk Pelaksana Mengenai Kerjasama antar Daerah;
4.      SE-MENDAGRI No 193/1652/PUOD tanggal 26 April 1993 tentang Tata Cara Pembentukan Hubungan Kerjasama antar Propinsi (Sister Province) dan antar kota (Sister City) dalam dan Luar Negeri.

2.2.Prinsip kerjasama antara daerah
Agar berhasil melaksanakan kerjasama tersebut dibutuhkan prinsip-prinsip umum sebagaimana terdapat dalam prinsip “Good Governance” (lihat Edralin, 1997). Beberapa prinsip diantara prinsip good governance yang ada dapat dijadikan pedoman dalam melakukan kerjasama antar Pemda yaitu:
1.      Transparansi. Pemerintahan Daerah yang telah bersepakat untuk melakukan kerjasama harus transparan dalam memberikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka kerjasama tersebut, tanpa ditutup-tutup;
2.      Akuntabilitas. Pemerintah Daerah yang telah bersepakat untuk melakukan kerjasama harus bersedia untuk mempertanggungjawabkan, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang terkait dengan kegiatan kerjasama, termasuk kepada DPRD sebagai wakil rakyat, atau kepada para pengguna pelayanan publik;
3.      Partisipatif. Dalam lingkup kerjasama antar Pemerintah Daerah, prinsip partisipasi harus digunakan dalam bentuk konsultasi, dialog, dan negosiasi dalam menentukan tujuan yang harus dicapai, cara mencapainya dan mengukur kinerjanya, termasuk cara membagi kompensasi dan risiko;
4.      Efisiensi. Dalam melaksanakan kerjasama antar Pemerintah Daerah ini harus dipertimbangkan nilai efisiensi yaitu bagaimana menekan biaya untuk memperoleh suatu hasil tertentu, atau bagaimana menggunakan biaya yang sama tetapi dapat mencapai hasil yang lebih tinggi;
5.      Efektivitas. Dalam melaksanakan kerjasama antar Pemerintah Daerah ini harus dipertimbangkan nilai efektivitas yaitu selalu mengukur keberhasilan dengan membandingkan target atau tujuan yang telah ditetapkan dalam kerjasama dengan hasil yang nyata diperoleh;
6.      Konsensus. Dalam melaksanakan kerjasama tersebut harus dicari titik temu agar masing-masing pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut dapat menyetujui suatu keputusan. Atau dengan kata lain, keputusan yang sepihak tidak dapat diterima dalam kerjasama tersebut;
7.      Saling menguntungkan dan memajukan. Dalam kerjasama antar Pemerintah Daerah harus dipegang teguh prinsip saling menguntungkan dan saling menghargai. Prinsip ini harus menjadi pegangan dalam setiap keputusan dan mekanisme kerjasama.

2.3.Hubungan Pemerintah Dalam Konsep Otonomi Daerah
Bentuk-Bentuk Kerjasama Secara teoritis, istilah kerjasama (cooperation) telah lama dikenal dan dikonsepsikan sebagai suatu sumber efisiensi dan kualitas pelayanan (lihat Rosen, 1993). Kerjasama telah dikenal sebagai cara yang jitu untuk mengambil manfaat dari ekonomi skala (economies of scales). Pembelanjaan atau pembelian bersama, misalnya, telah membuktikan keuntungan tersebut, dimana pembelian dalam skala besar atau melebihi “threshold points”, akan lebih menguntungkan dari pada dalam skala kecil. Dengan kerjasama tersebut biaya overhead (overhead cost) akan teratasi meskipun dalam skala yang kecil. Sharing dalam investasi, misalnya, akan memberikan hasil akhir yang lebih memuaskan seperti dalam penyediaan fasilitas dan peralatan, serta pengangkatan spesialis dan administrator.
a.       Handshake Agreements, yaitu pengaturankerja yang tidak didasarkan atas perjanjian tertulis
b.      Written Agreements, yaitu pengaturan kerjasama yang didasarkan atas perjanjian tertulis.

Bentuk “hand shake agreements” merupakan bentuk yang banyak menimbulkan konflik dan kesalah pahaman (misunderstanding), sementara bentuk yang tertulis dibutuhkan untuk melakukan program kontrak, kepemilikan bersama, atau usaha membangun unit pelayanan bersama. Hal-hal yang harus diucapkan dalam perjanjian tertulis ini meliputi kondisi untuk melakukan kerjasama dan penarikan diri, sharing biaya, lokasi, pemeliharaan, skedul, operasi dan aturan kepemilikan sumberdaya bersama, kondisi sewa, dan cara pemecahan konflik. Pengaturan Kerjasama (Forms of Cooperation Arrangements) terdiri atas beberapa bentuk (lihat Rosen, 1993: 218 - 222) yaitu:
a.       Consortia: yaitu pengaturan kerjasama dalam sharing sumberdaya, karena lebih mahal bila ditanggung sendiri-sendiri; misalnya pendirian perpustakaan dimana sumberdaya seperti buku-buku, dan pelayanan lainnya, dapat digunakan bersama-sama oleh mahasiswa,pelajar dan masyarakat publik, dari pada masing-masing pihak mendirikan sendiri karena lebih mahal;
b.      Joint Purchasing: yaitu pengaturan kerjasama dalam melakukan pembelian barang agar dapat menekan biaya karena skala pembelian lebih besar;
c.       Equipment Sharing: yaitu pengaturan kerjasama dalam sharing peralatan yang mahal, atau yang tidak setiap hari digunakan;
d.      Cooperative Construction: yaitu pengaturan kerjasama dalam mendirikan bangunan, seperti pusat rekreasi, gedung perpustakaan, lokasi parkir, gedung pertunjukan, dsb.
e.       Joint Services: yaitu pengaturan kerjasama dalam memberikan pelayanan publik, seperti pusat pelayanan satu atap yang dimiliki bersama, dimana setiap pihak mengirim aparatnya untuk bekerja dalam pusat pelayanan tersebut;
f.       Contract Services: yaitu pengaturan kerjasama dimana pihak yang satu mengontrak pihak yang lain untuk memberikan pelayanan tertentu, misalnya pelayanan air minum, persampahan, dsb. Jenis pengaturan ini lebih mudah dibuat dan dihentikan, atau ditransfer ke pihak yang lain;
g.      Pengaturan lainnya: pengaturan kerjasama lain dapat dilakukan selama dapat menekan biaya, misalnya membuat pusat pendidikan dan pelatihan (DIKLAT), fasilitas pergudangan, dsb. Meskipun demikian, pengalaman menunjukan bahwa bentuk dan metode kejasama diatas seringkali mengalami masalah dalam pelaksanaannya (Rosen, 1993: 223).

kesulitan dalam memenuhi harapan dari pihak-pKarena berkaitan dengan keterlibatan masing-masing daerah yang memiliki jurisdiksi yang berbeda, maka terjadi kesulitan dalam pengaturan jadwal penggunaan sumberdaya yang disepakati dan pembebanan biaya untuk kerjasama. Hal tersebut sering terjadi karena ada daerah merasa adanya pembebanan lebih (overcharge) terhadap dirinya, sementara yang lainnya merasa kurang mendapat pelayanan yang seharusnya ia terima. Masyarakat juga merasa terbebani bila lokasi pelayanan tersentralistis (gabungan) karena harus mengeluarkan biaya transport yang relatif lebih besar dibandingkan dengan ketika memiliki pelayanan sendiri. Disamping kesulitan transport sering diungkapkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan, juga masyarakat merasa terasing bila dilayani oleh pihak-pihak baru. Pembelian secara terpusat melalui suatu kerjasama (joint purchasing) juga tidak luput dari kritikan. Standardisasi barang yang dibeli sering menjadi masalah, karena ada daerah yang merasa barang yang dibeli telah sesuai dengan standard keinginannya, sementara yang lain belum. Seringkali, terdapat ihak yang bekerjasama (Rosen,1993).

Jalan keluar yang pernah ditawarkan adalah (1) membentuk suatu struktur yang merupakankepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang ditempatkan di area yang bersangkutan, atau juga dibuat oleh pemerintah lokal atau perusahaan swasta yang diberi status khusus; (2) membentuk tim konsultan perencanaan dari luar area, untuk mempersiapkan perencanaannya; dan (3) melakukan reformasi struktur organisasi yang ada dan memperbaiki kemampuan para staff yang ada untuk mempersiapkan dan mengimplementasikan rencana dan memperkuat hubungan horisontal antar sektor serta memperemah hubungan vertikal.
2.5. Penelitian Sebelumnya
          (belum ada hasil penelitian yang dipublikasikan oleh para peneliti yang membahas SERAGON)
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1.Lokasi dan Ruang Lingkup Penelitian


3.2.Jenis dan Sumber Data
3.3.Metode Pengumpulan Data

3.4.Metode Analisis Data
3.5.Definisi Operasional Variabel
Adapun variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.       program kerjasama antar daerah kabupaten Serang, kota serang dan kota cilegon memberikan efek meringankan beban ketiga daerah tersebut jika ditanggung bersama.
b.       kerja sama antara daerah yang dilakukan oleh daerah kabupaten Serang, kota serang dan kota cilegon menghasilkan benefit yang berbeda disetiap daerah karena tingkat masalahnyapun antara daerah berbeda.
c.        hasil dan persentasi keuntungan masing – masing antara ketiga daerah tersebut dalam kurun waktu 2015 dan 2016.
d.      Otonomi Daerah adalaah kewenangan daerah dalam mengelola kebijakan daerah yang diperlihatkan oleh pemerintah daerah dalam pembangunan, investasi dan mitra yang semakin baik, sehingga dapat mengetahui pentinya desentralisasi dan dinyatakan dalam persentase.


BAB IV
PEMBAHASAN

4.1.Profil Antar Daerah
4.1.1.      Profil Provinsi Banten
Banten adalah sebuah provinsi di Tatar Pasundan, serta wilayah paling barat di Pulau Jawa, Indonesia. Provinsi ini pernah menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat, namun menjadi wilayah pemekaran sejak tahun 2000, dengan keputusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000. Pusat pemerintahannya berada di Kota Serang.  Wilayah Banten terletak di antara 5º7'50"-7º1'11" Lintang Selatan dan 105º1'11"-106º7'12" Bujur Timur, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 9.160,70 km². Provinsi Banten terdiri dari 4 kota, 4 kabupaten, 154 kecamatan, 262 kelurahan, dan 1.273 desa. - Wilayah laut Banten merupakan salah satu jalur laut potensial, Selat Sunda merupakan salah satu jalur lalu lintas laut yang strategis karena dapat dilalui kapal besar yang menghubungkan Australia dan Selandia Baru dengan kawasan Asia Tenggara misalnya Thailand, Malaysia, dan Singapura. - Di samping itu Banten merupakan jalur penghubung antara Jawa dan Sumatera. Bila dikaitkan posisi geografis, dan pemerintahan maka wilayah Banten terutama daerah Tangerang raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) merupakan wilayah penyangga bagi Jakarta. - Secara ekonomi wilayah Banten memiliki banyak industri. - Wilayah Provinsi Banten juga memiliki beberapa pelabuhan laut yang dikembangkan sebagai antisipasi untuk menampung kelebihan kapasitas dari pelabuhan laut di Jakarta, dan ditujukan untuk menjadi pelabuhan alternatif selain Singapura.
Utara Laut Jawa Selatan Samudera Indonesia Barat Selat Sunda Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Jawa Barat. Kondisi topografi Banten adalah sebagai berikut:  Wilayah datar (kemiringan 0-2 %) seluas 574.090 hektare  Wilayah bergelombang (kemiringan 2-15%) seluas 186.320 hektare  Wilayah curam (kemiringan 15-40%) seluas 118.470,50 hektare Kondisi penggunaan lahan yang perlu dicermati adalah menurunnya wilayah hutan dari 233.629,77 hektare pada tahun 2004 menjadi 213.629,77 hektare. Banten atau dahulu dikenal dengan nama Bantam pada masa lalu merupakan sebuah daerah dengan kota pelabuhan yang sangat ramai, serta dengan masyarakat yang terbuka, dan makmur. Banten pada abad ke-5 merupakan bagian dari Kerajaan Tarumanagara. Salah satu prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanagara adalah Prasasti Cidanghiyang atau prasasti Lebak, yang ditemukan di Kampung Lebak di tepi Ci Danghiyang, Kecamatan Munjul, Pandeglang, Banten. Prasasti ini baru ditemukan tahun 1947, dan berisi 2 baris kalimat berbentuk puisi dengan huruf Pallawa dan bahasa Sanskerta. Isi prasasti tersebut mengagungkan keberanian Raja Purnawarman. Setelah runtuhnya Kerajaan Tarumanagara, kekuasaan di bagian barat Pulau Jawa dari Ujung Kulon sampai Ci Serayu dan Kali Brebes dilanjutkan oleh Kerajaan Sunda. Seperti dinyatakan oleh Tome Pires, penjelajah Portugis pada tahun 1513,  Bantam menjadi salah satu pelabuhan penting dari Kerajaan Sunda. Menurut sumber Portugis tersebut, Bantam adalah salah satu pelabuhan kerajaan itu selain pelabuhan Pontang, Cigede, Tamgara (Tangerang), Kalapa, dan Cimanuk.
Bahasa Penduduk asli yang hidup di Provinsi Banten berbicara menggunakan dialek yang merupakan turunan dari bahasa Sunda Kuno. Dialek tersebut dikelompokkan sebagai bahasa kasar dalam bahasa Sunda modern, yang memiliki beberapa tingkatan dari tingkat halus sampai tingkat kasar (informal), yang pertama tercipta pada masa Kesultanan Mataram menguasai Priangan (bagian timur Provinsi Jawa Barat). Namun, di Wilayah Banten Selatan Seperti Lebak dan Pandeglang menggunakan bahasa Sunda Campuran Sunda Kuno, Sunda Modern, dan bahasa Indonesia, di Serang, dan Cilegon, bahasa Jawa Banten digunakan oleh etnik Jawa. Dan, di bagian utara Kota Tangerang, bahasa Indonesia dengan dialek Betawi juga digunakan oleh pendatang beretnis Betawi. Di samping bahasa Sunda, bahasa Jawa, dan dialek Betawi, bahasa Indonesia juga digunakan terutama oleh pendatang dari bagian lain Indonesia. Senjata tradisional Golok Golok adalah senjata tradisional di Banten sama seperti senjata tradisional Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Rumah adat Rumah adatnya adalah rumah panggung yang beratapkan daun atap, dan lantainya dibuat dari pelupuh yaitu bambu yang dibelah-belah. Sedangkan dindingnya terbuat dari bilik (gedek). Untuk penyangga rumah panggung adalah batu yang sudah dibuat sedemikian rupa berbentuk balok yang ujungnya makin mengecil seperti batu yang digunakan untuk alas menumbuk beras. Rumah adat ini masih banyak ditemukan di daerah yang dihuni oleh orang Kanekes atau disebut juga orang Baduy.
Terdapat beberapa daerah penting lain di Banten selain yang berstatus tidak sebagai kota otonom:  Anyer, Kabupaten Serang  Balaraja, Kabupaten Tangerang  Bojonegara, Kabupaten Serang  Karawaci, Kabupaten Tangerang  Labuan, Kabupaten Pandeglang  Merak, Kota Cilegon  Pamulang Kota Tangerang Selatan  Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pada tahun 2006, penduduk Banten berjumlah 9.351.470 jiwa, dengan perbandingan 3.370.182 jiwa (36,04%) anak-anak, 240.742 jiwa (2,57%) lanjut usia, sisanya 5.740.546 jiwa berusia di antara 15 sampai 64 tahun. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun 2005 mayoritas berasal dari sektor industri pengolahan (49,75%), diikuti sektor perdagangan, hotel, dan restoran (17,13%), pengangkutan, dan komunikasi (8,58%), serta pertanian yang hanya 8,53%. Namun berdasarkan jumlah penyerapan tenaga kerja, industri menyerap 23,11% tenaga kerja, diikuti oleh pertanian (21,14%), perdagangan (20,84%) dan transportasi/komunikasi yang hanya 9,50%.



4.1.2.      Profil Kabupaten Serang

Sejarah Kabupaten Serang tentunya tidak terlepas daripada sejarah Banten pada umumnya, karena Serang semula merupakan bagian dari wilayah Kerajaan / Kesultanan Banten yang berdiri pada Abad ke XVI dan Pusat  Pemerintahannya terletak didaerah Serang. Sebelum abad ke XVI, berita-berita tentang Banten tidak banyak tercatat dalam sejarah, konon pada mulanya Banten masih merupakan bagian dari kekuasaan Kerajaan Sunda, penguasa Banten pada saat itu adalah Prabu Pucuk Umum, Putera dari Prabu Sidaraja Pajajaran. Adapun pusat Pemerintahannya bertempat di Banten Girang (±3 Km di Selatan Kota Serang) pada abad ke VI,
Islam mulai masuk ke Banten di bawa oleh sunan Gunung Jatiatau Syech Syarifudin Hidayatullah yang secara berangsur-angsur mengembangkan Agama Islam di Banten dan sekitarnya serta dapat menaklukan pemerintahan Prabu Pucuk Umum (Tahun 1524-1525  M). Selanjutnya Beliau mendirikan Kerajaan/Kesultanan Islam di Banten dengan mengangkat puteranya bernama Maulana Hasanuddin menjadi Raja / Sultan Banten yang pertama yang berkuasa  ± 18 tahun (Tahun 1552-1570 M). Atas prakarsa Sunan Gunung Jati, pusat pemerintahan yang semula bertempat di Banten Girang dipindahkan ke Surosowan Banten lama (Banten lor) yang terletak  ± 10 Km di sebelah Utara Kota Serang.
Setelah Sultan Hasanuddin wafat (Tahun 1570), digantikan oleh puteranyayang bernama Maulana Yusuf sebagai Raja Banten yang kedua (Tahun 1570-1580 M) dan selanjutnya diganti oleh Raja / Sultan yang ketiga, keempat dan seterusnya sampai dengan terakhir Sultan yang ke 21 (Dua Puluh Satu) yaitu Sultan Muhammad Rafiudin yang berkuasa pada Tahun 1809 sampai dengan 1816. Jadi periode Kesultanan/Kerajaan Islam di Banten berjalan selama kurun waktu ± 264 Tahun yaitu dari Tahun 1552 s/d 1816.
Pada zaman Kesultanan ini banyak terjadi peristiwa-peristiwa penting, terutamma pada akhir abad ke XVI (Juni 1596), dimana orang-orang Belanda datang untuk pertama kalinya mendarat di Pelabuhan Banten dibawah pimpinan Cornelis De Houtman dengan maksud untuk berdagang. Namun sikap yang congkak dari orang-orang Belanda tidak menarik simpati dari Pemerintah dan Rakyat Banten saat itu, sehingga sering timbul ketegangan diantara masyarakat Banten dengan orang-orang Belanda. Pada saat tersebut, Sultan yang bertahta di Banten adalah Sultan yang ke IV  yaitu Sultan Abdul Mufakir Muhammad Abdul Kadir yang waktu itu masih belum dewasa/bayi, sedang yang bertindak sebagai walinya adalah Mangkubumi Jayanegara yang wafat kemudian pada tahun 1602 dan diganti oleh saudaranya yaitu Yudha Nagara. Pada Tahun 1608 Pangeran Ramananggala diangkat sebagai Patih Mangkubumi. Sultan Abdul Mufakir mulai berkuasa penuh dari Tahun 1624 s/d Tahun 1651 dengan R amanggala sebagai Patih dan Penasehat Utamanya. Sultan Banten yang ke VI adalah Sultan Abdul Fatah cucu Sultan ke V yang terkenal dengan julukan Sultan Ageng Tirtayasa yang memegang tampuk pemerintahan dari Tahun 1651 sampai dengan 1680 (±selama 30 Tahun). Pada masa pemerintahannya Bidang  Politik, Perekonomian, Perdagangan, Pelayaran maupun Kebudayaan berkembang maju dengan pesat. Demikian pula kegigihan dalam menetang Kompeni Belanda. Atas kepahlawanannya dalam perjuangan menentang Kompeni Belanda, maka berdasarkan Surat  Keputusan Presiden Republik Indonesia, Sultan Ageng Tirtayasa dianugrahi kehormatan predikt sebagai Pahlawan Nasional.
Pada waktu berkuasanya Sultan Ke VI ini, sering terjadi bentrokan dan peperangan dengan para Kompeni Belanda yang pada waktu itu telah berkuasa di Jakarta. Dengan cara Politik Adu Domba (Devide Et Impera) terutama dilakukan antara Sultan Ageng Tirtayasa yang anti Kompeni dengan puteranya Sultan Abdul Kahar (Sultan Haji) yang pro Kompeni Belanda dapat melumpuhkan kekuasaan Sultan Ageng Tirtayasa. Sultan Ageng Tirtayasa akhirnya tidak berdaya dan menyingkir ke pedalaman, namun dengan bujukan Sultan Haji, Sultan Ageng Tirtayasa dapat ditangkap kemudian ditahan dan dipenjarakan di Batavia hingga wafatnya pada tahun 1692. Namun sekalipun Sultan Ageng Tirtayasa sudah wafat, perjuangan melawan Belanda terus berkobar dan dilanjutkan oleh pengikutnya yang setia dengan gigih dan pantang menyerah.
Sejak wafatnya Sultan Ageng Tirtayasa, maka kesultanan Banten mulai mundur (suram), karena para Sultan berikutnya sudah mulai terpengaruh oleh kompeni Belanda sehingga pemerintahannya mulai labil dan lemah. Pada Tahun 1816 Kompeni Belanda dibawah pimpinan Gubernur Vander Ca pellen datang ke Banten dan mengambil alih kekuasaan Banten dari Sultan Muhammad Rafiudin. Belanda membagi wilayah menjadi tiga bagian/negeri yaitu Serang, Lebak dan Caringin dengan kepala negerinya disebut Regent (Bupati), sebagai Bupati pertama untuk Serang diangkat Pangeran Aria Adi Santika dengan pusat pemerintahannya tetap bertempat di keraton Kaibon.
Pada tanggal 3 Maret 1942, Tentara Jepang masuk ke Daerah Serang melalui Pulau Tarahan dipantai Bojonegara. Jepang mengambil alih Karesidenan yang pada waktu itu dikuasai oleh Belanda, sedangkan Bupatinya tetap dari pribumi yaitu RM Jayadiningkrat. Kekuasaan Jepang berjalan selama kurang lebih tiga setengah tahun. Setelah tanggal 17 Agustus 1945, kekuasaan Karesidenan beralih dari tangan Jepang kepada Republik Indonesia dan sebagai Residennya adalah K.H. Tb. Achmad Chatib serta sebagai Bupati Serang adalah KH. Syam’un, sedangkan untuk jabatan Wedana dan Camat-camat banyak diangkat dari para Tokoh Ulama.
Dengan datangnya Tentara Belanda ke Indonesia yang menimbulkan Class/Agresi ke I sekitar Tahun 1964/1947. Daerah Banten/Serang menjadi Daerah Blokade yang dapat bertahan dari masuknya serbuan Belanda, dan putus hubungan dengan Pemerintah Pusat yang pada saat itu di Yogyakarta, sehingga daerah Banten dengan ijin Pemerintah Pusat mencetak uang sendiri yaitu Orang Republik Indonesia Daerah Banten yang dikenal dengan ORIDAB. Pada tanggal 19 Desember 1948 pada waktu itu Class/Agresi II. baru Serdadu Belanda dapat memasuki Daerah Banten/Serang untuk selama 1 (satu) tahun dan setelah KMD Tahun 1949, Belanda meninggalkan kembali Daerah Banten/Serang, yang selanjutnya Daerah Serang menjadi salah satu Daerah Kabupaten di Wilayah Propinsi Jawa Barat. Yang sekarang sejak tanggal 4 Oktober 2000, terbentuknya Propinsi Banten maka Kabupaten Serang resmi menjadi Bagian dari Propinsi Banten. Kemudian sejak adanya Jabatan Regent atau Bupati pada Tahun 1826 sampai sekarang, telah terjadi 32 kali pergantian Bupati. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemerintahan di Serang telah mengalami 4 (empat) kali masa peralihan kekuasaan/pemerintahan, yaitu :
1.      Pemerintahan Kesultanan Kerajaan Banten yang berkuasa selama ± 290 Tahun, dimulai sejak     Sultan Maulanan Hasanuddin yaitu Tahun 1526 sampai Tahun 1816. Dan saat berdirinya Keratan Surosoan sebagai pusat Pemerintahanyang ditandai dengan penobatan Pangeran Sabakingking dengan Pangeran Hasanuddin pada tanggal 1 Muharram 933 H / 8 Oktober1526 M, kemidian dijadikan landasan penetapan sebagai Hari Jadi Kabupaten Serang.
  1. Pemerintah Hindia Belanda yang berkuasa selama ± 126 Tahun yaitu pada tahun 1816 sampai Tahun 1942.
  2. Pemerintah Jepang yang baru berkuasa selama ± 3,6 Tahun yaitu dari Tahun1942 sampai Tahun 1945.
  3. Pemerintah Republik Indonesia dimulai sejak diproklamasikannya Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Serang No.17 Tahun 1985 tentang Hari Jadi Kabupaten Serang pada Bab. II Penetapan Hari Jadi Pasal 2 Yaitu Hari Jadi Kabupaten Serang ditetapkan pada tanggal 8 Oktober Tahun 1526 M.

DAFTAR URUTAN REGENT KESULTANAN DAN REGENT (BUPATI)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
Maulan Hasanuddin Panembahan Surosoan
Maulana Yusuf Panembahan Pakalangan
Maulan Muhammad Pangeran Ratu Banten
Sultan Abdul Mufakir Mahmud
Sultan Abdul Maali Achmad Kenari
Sultan Ageng Tirtayasa Abdul Fathi Abdul Fatah
Sultan Haji Abu Hasri Abdul Khahar
Sultan Abdul Fadhal
Sultan Abdul Mahasin Jainul Abidin
Sultan Muh. Syofai Jainul Arifin
Sultan Syarifudin Ratu Wakil
Sultan Muh. Wasi Jainul Arifin
Sultan Muh. Arif Jainul Asyikin
Sultan Abdul Mafakh Muh. Aliudin
Sultan Muhyidin Zainussalihin
Sultan Muh. Ishak Jainul Mutaqin
Sultan Pangeran Wakil Natawijaya
Sultan Aliudin (Aliudin II)
Sultan Pangeran Wakil Suramanggala
Sultan Muhammad Syafiudin
Sultan Muhammad Rafiudn
Tahun 1552
Tahun 1570
Tahun 1580
Tahun 1596
Tahun 1640
Tahun 1651
Tahun 1672
Tahun 1687
Tahun 1690
Tahun 1733
Tahun 1750
Tahun 1752
Tahun 1753
Tahun 1773
Tahun 1799
Tahun 1801
Tahun 1803
Tahun 1803
Tahun 1808
Tahun 1809
Tahun 1813

4.1.2.1.Visi dan Misi
Berdasarkan UU no 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah daerah kabupaten dalam lingkungan pemerintah Propinsi Jawa Barat  maka berdirilah pemerintah kabupaten Serang yang memiliki Visi yaitu :
Visi Kabupaten Serang :
Terwujudnya Masyarakat Yang Berkualitas Menuju Kabupaten Serang Yang Agamis, Adil Dan Sejahtera

Misi Kabupaten Serang :
1.      Memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan spiritual dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan bernegara;
2.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, berakhlakul karimah dan berbudaya;
3.      Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan dasar disemua wilayah;
4.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal serta memperkuat struktur perekonomian daerah;
5.      Meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup;
6.      Mengembangkan kawasan strategis, cepat tumbuh, pesisir dan pulau-pulau;
7.      Meningkatkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik serta didukung kondisi sosial, politik, keamanan yang kondusif dan strategis.

4.1.3.      Profil Kota Serang

Serang merupakan ibu kota Kabupaten Serang dan menjadi Ibu Kota Propinsi Banten terdiri dari 6 kecamatan (Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan taktakan, kecamatan walantaka, kecamatan curug dan Kecamatan Kasemen). Wilayah Kota Serang memiliki luas 188,70 km² dengan jumlah penduduk 347.042 jiwa (21,27 % dari jumlah penduduk Kabupaten Serang). Orientasi Wilayah Secara geografis wilayah Kabupaten Serang terletak diantara 5°50' - 6°21' Lintang Selatan dan 105°7' 106°22' Bujur Timur. Batas-batas wilayah administrasi Kabupaten Serang, adalah sebagai berikut :
·         Sebelah Utara : Laut Jawa
·         Sebelah Timur : Kabupaten Tangerang
·         Sebelah Selatan: Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak
·         Sebelah Barat : Kotamadya Serang dan Selat Sunda
Secara umum wilayah Kabupaten Serang berada pada ketinggian kurang dari 500 meter dpl dan tersebar pada semua wilayah. Kemiringan tanah atau lereng selain mempengaruhi bentuk wilayah juga mempengaruhi tingginya perkembangan erosi.
Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk Penduduk Kota Serang berdasarkan dari Statistik Serang 2003 berjumlah 347.042 jiwa. Luas wilayah 2.492 Ha maka kepadatan penduduknya 112 jiwa/ Ha. Dari data kependudukan di atas maka Kota Serang dapat digolongkan dalam kelas kota sedang, dimana berdasar kriteria BPS mengenai kelas kota, Kota Serang adalah Kota dengan jumlah penduduk antara 100.000 sampai 500.000 jiwa.
Perkembangan hasil pembangunan ekonomi di Kabupaten Serang secara makro dapat dilihat dari perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). PDRB Kabupaten Serang pada tahun 1993 sebesar Rp. 4,299 Trilyun, sedangkan SERANG pada tahun 1996 atas harga konstans (tahun 1993) sebesar Rp. 5,419 Trilyun dan atas harga berlaku sebesar Rp. 6,539 Trilyun atau rata-rata PDRB per tahun dari tahun 1993 sampai dengan 1996 adalah atas harga konstans Rp. 4.834.507,00 dan atas harga berlaku Rp. 5.350.204,86. Sedangkan PDRB tahun 1997 mengalami penurunan kontribusi 9 (sembilan).
lapangan usaha terhadap PDRB berturut-turut menurut ranking, sebagai berikut :

1.      Atas harga konstan
·         Industri pengolahan                                              : 63,44%
·         Perdagangan, hotel dan restoran                           : 8,85%
·         Pertanian                                                               : 7,42%
·         Bangunan / konstruksi                                          : 5,06%
·         Jasa-jasa                                                                : 4,45%
·         Angkutan dan komunikasi                                    : 3,84%
·         Keuangan, persewaan & Jasa perusahaan             : 2,68%
·         Pertambangan dan penggalian                              : 0,25%

2.      Atas harga berlaku
·         Industri pengolahan                                              : 62,15%
·         Perdagangan, hotel dan restoran                           : 9,28%
·         Pertanian                                                               : 7,66 %
·         Bangunan / konstruksi                                          : 5,10 %
·         Jasa-jasa                                                                : 4,60 %
·         Angkutan dan komunikasi                                    : 4,02 %
·         Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan          : 2,776 %
·         Pertambangan dan penggalian                              : 0,26 %

Dari angka-angka di atas, nampak bahwa pembangunan ekonomi Kabupaten Serang lebih dari setengah kontribusi PDRB didominasi lapangan usaha industri dan pengolahan sedangkan lapangan usaha lainnya telah dikuasai oleh sektor sekunder, seperti nampak pada kontribusi kelompok sektor usaha rata-rata per tahun 1993-1996, sebagai berikut :
1.      Atas harga konstan kelompok sektor usaha
·         Primer (pertanian dan penggalian penambangan )              :7,67%
·         Sekunder (industri pengolahan,listrik,gas dan air bersih)   :67,50 %
·         Tersier                                                                                 :24,83 %

2.      Atas harga berlaku kelompok sektor usaha
·         Primer (pertanian dan penggalian penambangan )               :7,93 %
·         Sekunder (industri pengolahan, listrik, gas dan air bersih) :66,33 %
·         Tersier                                                                                  :25,74 %

Sebaran lapangan pekerjaan kegiatan ekonomi masyarakat berdasarkan hasil susenas tahun1996 sampai dengan tahun1997 menyatakan bahwa rata-rata persentase penduduk 10 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan utama Kabupaten Serang menurut ranking sebagai berikut :
·         Industri pengolahan                                        : 13,99%
·         Perdagangan, hotel dan restoran                     : 19,89%
·         Pertanian                                                         : 37,06%
·         Bangunan / konstruksi                                    : 7,06%
·         Jasa-jasa                                                          : 11,87%
·         Angkutan dan komunikasi                              : 7,96%
·         Keuangan, persewaan & Jasa perusahaan       : 0,38%
·         Pertambangan dan penggalian                        : 1,38%

Atau dilihat dari distribusi sektor lapangan usaha utama masyarakat :
·         Primer              : 38,60 %
·         Sekunder         : 14,58
·         Tersier             : 46,82 %
Dari angka-angka di atas nampak bahwa adanya ketidak seimbangan secara porposional, antara besaranya kontribusi tiap lapangan usaha terhadap PDRB dengan besarnya lapangan pekerjaan utama pada masyarakat. Tampak bahwa perekonomian Kabupaten Serang secara makro dibangun oleh sektor sekunder, terutama industri dan pengolahan. Sedangkan kegiatan perekonomian masyarakat secara mikro masih berbasis pada sektor primer, terutama pertanian.

4.1.3.1.Fasilitas Umum Dan Sosial
Salah satu sisi dari keberhasilan pendidikan ditandai dengan meningkatnya partisipasi sekolah pada semua kelompok usia sekolah. Angka Partisipasi Kasar(APK)penduduk usia SD 7-12 tahun meningkat dan 92,30% pada tahun 1993 menjadi 120% pada tahun 1997. Angka Partisipasi Murni( APM) sebesar 86,07% pada tahun 1993 meningkat menjadi 100,19% pada tahun 1997. Pada tingkat penduduk usia SLTP 13-15 tahun, APK meningkat dari 30,64% pada tahun 1993 menjadi 49,46% pada tahun 1997 sedangkan APM AIM sebesar 23,84% pada tahun 1993 meningkat menjadi 51,72% pada tahun 1997. Untuk penduduk usia SLTA 16-18 tahun, APK meningkat dan 22,75% pada tahun 1993 menjadi 33,32% pada tahun 1997 sedangkan APM sebesar 16,38% pada tahun 1993 meningkat menjadi 33,52% pada tahun 1997. Keberhasilan wajib belajar terlihat secara nyata dengan penurunan persentase penduduk yang buta huruf dan peningkatan penduduk yang bersekolah. Penduduk dengan usia 10 tahun ke atas yang buta huruf tahun 1995 sebanyak 12,18% dan jumlah penduduk Kabupaten Serang, pada tahun 1997 jumlah tersebut turun menjadi 6,28% sedangkan Angka Melek Huruf (AMH) sebesar 84,78% pada tahun 1993 naik menjadi 91,71% pada tahun 1997. (Pemerintah Daerah Kabupaten Serang: Pola dasar pembangunan daerah Kabupaten Serang tahun 1999/2000-2003/2004) Guna membangun berbagai pola pembangunan serta dalam upaya pembangunan sumber daya manusia (human resources development) di Kabupaten Serang juga berdiri berbagai perguruan tinggi, antara lain; Universitas Tirtayasa, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Maulana Hasanuddin, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Maulana Yusuf, Institut Agama Islam Banten (LAIB) serta beberapa akademi setingkat D1 dan D2.
Sarana kesehatan merupakan sarana sosial yang sangat penting dalm membentuk Sumber Daya Manusia yang sehat. Dengan luas wilayah Kabupaten Serang 188.718,00 Hektar dan jumlah penduduk sebesar 1.638.812 jiwa pada tahun 1996, dilayani oleh 10 unit Wahana Yankes Dasar yang tersebar di 9 Kecamatan di Kabupaten Serang. Dan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat di setiap kecamatan terdapat Puskesmas dengan jumlah seluruhnya 39 Puskesmas dan dibantu oleh 62 puskesmas Pembantu serta 29 buah Puskesmas Keliling. Sarana kesehatan ini didukung oleh 71 orang tenaga Dokter dan 435 Bidan. Disamping itu terdapat pula 1.410 tenaga Dukun Bayi terlatih yang sudah mendapatkan bimbingan/pengetahuan Kebidanan dari Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II Serang. Jenis dan jumlah sarana peribadatan di wilayah Kota Serang sampai dengan akhir tahun 1996 meliputi:
a)      Masjid 2.163 buah
b)      Langgar 3.871 buah
c)      Mushola 295 buah
d)     Gereja 5 Buah
e)      Vihara 4 buah

4.1.4.      Profil Kota Cilegon

Kota Cilegon dikenal sebagai kota baja, dimana terdapat perusahaan pengolahan baja terbesar di Indonesia, yaitu PT. Krakatau Steel yang merupakan perusahaan. Cilegon merupakan wilayah bekas Kewadenaan (Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Cilegon), yang meliputi 3 (tiga) Kecamatan yaitu Cilegon, Bojonegara dan Pulomerak.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (4) UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, Cilegon kiranya sudah memenuhi persyaratan untuk dibentuk menjadi Kota Administratif. Melalui surat Bupati KDH Serang No. 86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan administratif Cilegon dan atas pertimbangan yang obyektif maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1986, tentang pembentukan Kota Administratif Cilegon dengan luas wilayah 17.550 Ha yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan meliputi Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan 1 Perwakilan kecamatan Cilegon di Cibeber ,sedangkan kecamatan Bojonegara masuk Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Kramatwatu.
Berdasarkan PP No. 3 Tahun 1992 tertanggal 7 Februari 1992 tentang Penetapan Perwakilan Kecamatan Cibeber, Kota Administratif Cilegon bertambah menjadi 4 (empat) Kecamatan yaitu Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan Cibeber. Dalam perkembangannya Kota Administratif Cilegon telah memperlihatkan kemajuan yang pesat di berbagai bidang baik bidang Fisik, Sosial maupun Ekonomi. Hal ini tidak saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai perlunya dukungan kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Dengan ditetapkannya dan disahkannya UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan duet kepemimpinan Drs. H. Tb. Rifai Halir sebagai Pejabat Walikota Cilegon dan H. Zidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.
Jumlah penduduk Kota Cilegon 374.559 . Jumlah ini akibat peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2007 penduduk kota Cilegon adalah sebanyak 320.253 jiwa, meningkat sebesar 8,5% pada tahun 2008 menjadi 346.059 jiwa kemudian pada tahun 2009 meningkat sebesar 10,92% menjadi sebanyak 383.854 jiwa. Artinya, Kota Cilegon mengalami peningkatan penduduk yang cukup signifikan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon melalui bidang pencatatan sipil memberi pelayanan Akta kelahiran kepada penduduk yang tidak mampu tidak dikenakan denda bagi keterlambatan pelaporan pencatatan kelahiran.
Sejalan dengan semakin meningkatnya dinamika dan tuntutan masyarakat serta perubahan lingkungan strategis menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, maka pemerintah kota Cilegon bersama DPRD Kota Cilegon menetapkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2002 tentang pembentukan 4 kecamatan baru, sehingga kota Cilegon yang semula terbagi 4 kecamatan kini menjadi 8 kecamatan, yaitu : Kecamatan Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Pulomerak, Kecamatan Cibeber,Kecamatan Grogol, Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jombang dan Kecamatan Citangkil. Dengan wilayah 8 kecamatan tersebut kota cilegon memiliki 43 kelurahan.
Pemerintah Kota Cilegon telah mencanangkan peningkatan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin. Program kesehatan ini telah diakui secara nasional, bahkan pada tahun 2004 Pemkot Cilegon mendapatkan penghargaan sebagai salah satu kabupaten/kota yang melaksanakan penjaminan kesehatan penduduk miskin bersama 13 kab/kota se-Indonesia.
Karakteristik budaya masyarakat Cilegon tidak terlepas dari sejarah Kesultanan Banten sebagai pusat penyebaran Agama Islam dan indentik dengan buday ke-Islaman-nya. Budaya yang bernafaskan ke-Islam-an ini sangat mewarnai kehidupan keseharian adat istiadat yang sampai sekarang hidup di kalangan masyarakat dapat digambarkan sebagai berikut : Kota Cilegon berada dengan kesultanan Banten, bekas-bekas kebesarnya berupa bangunan kuno di beberapa tempat seperti Istana Surosowan, Kaibon, Banteng Spelwijk dan peninggalan sejarah lainnya seperti situs-situs yang tersebar diberbagai tempat. Jarak antara Kota Cilegon dengan Kasultanan Banten sekitar 15 Km.
Kota Cilegon mencerminkan seni budaya tradisional yang memiliki kekhasan dan nilai budaya tradisional yang tinggi. Salah satu warisan Kesultanan Banten di bidang kesenian yang masih dilaksanakan masyarakat adalah seni Debus dan Terbang Gede. Disamping itu masih ada pertunjukan seni yang tidak kalah menariknya seperti Seni Beluk, Ubrug, Patingtung dan Gecle. Kota Cilegon memiliki tempat-tempat pariwisata yang alami dengan pemandangan asri dan sejuk. Meskipun kota ini dijuluki sebagai kota baja, namun berdasarkan data dari regionalinvestment.bkpm.go.idterdapat daerah-daerah yang memiliki potensi wisata alam, diantaranya:
1.      Pulau Merak Besar;
2.      Pulau Merak Kecil;
3.      Pantai mekarsari;
4.      Pantai Tamansari;
5.      Pantai Kelapa Tujuh;
6.      Pantai Pulorida;
7.      Pantai Mabak;
8.      Pulau Ular;
9.      Pantai Cigading.


4.1.5.      Profil SERAGON

            Seragon  merupakan wilayah yang terletak di Provinsi Banten yang terdiri dari dua kota (Kota Serang dan Kota Cilegon) dan satu kabupaten (Kabupaten Serang). Adapun batas wilayah Seragon adalah sebagai berikut:
·        Sebelah Utara       : Laut Jawa
·        Sebelah Selatan     : Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang
·        Sebelah Timur       : Kabupaten Tangerang
·        Sebelah Barat        : Selat Sunda

Secara administratif, jumlah dan nama kecamatan di Wilayah Seragon adalah sebagai berikut:

1. Kabupaten Serang terdiri atas 28s kecamatan, yaitu:
1.      Kecamatan Anyar
2.      Kecamatan Bandung
3.      Kecamatan Baros
4.      Kecamatan Binuang
5.      Kecamatan Bojonegara
6.      Kecamatan Carenang
7.      Kecamatan Cikande
8.      Kecamatan Cikeusal
9.      Kecamatan Cinangka
10.  Kecamatan Ciomas
11.  Kecamatan Ciruas
12.  Kecamatan Gunungsari
13.  Kecamatan Jawilan
14.  Kecamatan Kibin
15.  Kecamatan Kopo
16.  Kecamatan Kragilan
17.  Kecamatan Kramatwatu
18.  Kecamatan Mancak
19.  Kecamatan Pabuaran
20.  Kecamatan Padarincang
21.  Kecamatan Pamarayan
22.  Kecamatan Petir
23.  Kecamatan Pontang
24.  Kecamatan Pulo Ampel
25.  Kecamatan Tanara
26.  Kecamatan Tirtayasa
27.  Kecamatan Tunjung Teja
28.  Kecamatan Waringin Kurung.



2. Kota Serang terdiri atas 6 kecamatan, yaitu:
1.      Kecamatan Serang
2.      Kecamatan Cipocok Jaya
3.      Kecamatan Curug
4.      Kecamatan Kasemen
5.      Kecamatan Taktakan
6.      Kecamatan Walantaka

3. Kota Cilegon terdiri atas 8 kecamatan, yaitu:
1.      Kecamatan Cilegon
2.      Kecamatan Ciwandan
3.      Kecamatan Pulomerak
4.      Kecamatan Cibeber
5.      Kecamatan Grogol

6.      Kecamatan Purwakarta
7.      Kecamatan Citangkil
8.      Kecamatan Jombang

Tabel 1.1.1  Jumlah Kecamatan dan Desa/Kelurahan
di Seragon dan Provinsi Banten Tahun 2012
No.
Wilayah
Kecamatan
Desa
Kelurahan
1
Kota Serang
6
0
66
2
Kabupaten Serang
29
314
0
3
Kota Cilegon
8
0
43
4
Seragon
43
276
79
5
Banten
155
1267
278
6
% Seragon: Banten
27,74
21,78
28,42
          Sumber : Banten Dalam Angka 2013, Kab.Serang Dalam Angka 2013

Dalam skala regional, Wilayah Seragon merupakan wilayah yang sangat strategis mengingat keberadaan ibukota Provinsi Banten berada di Wilayah Seragon, tepatnya di Kota Serang. Wilayah Seragon juga dilalui oleh urat nadi transportasi Pulau Jawa, terutama pada akses transportasi darat nasional penghubung dengan Pulau Sumatera. Letak Wilayah Seragon dapat dilihat pada gambar berikut.

Gambar 1.2.1 Peta Orientasi Wilayah Seragon

Keberadaan Pelabuhan Merak juga menjadi bukti tingginya posisi strategis dan aksesibilitas Wilayah Seragon, dimana arus distribusi barang dari dan ke Sumatera yang selalu padat dilayani oleh pelabuhan ini. Dalam kebijakan pengembangan koridor ekonomi nasional, Wilayah Seragon dan Provinsi Banten dalam MP3EI, dimana Wilayah Seragon ini masuk dalam Koridor II (Banten, Jakarta, Semarang, Jogja, Surabaya) yang sekaligus sangat strategis karena menjadi batas penghubung antara Koridor I  Sumatera (Banda Aceh, Medan, Pakanbaru, Batam, Jambi, Padang, Palembang, Bengkulu, Lampung, Pangkal Pinang). Dalam mendukung persepektif nasional, Wilayah Seragon peran sangat penting dimana di wilayah ini direncakanan untuk dibangun Jembatan Selat Sunda sebagai infrastruktur penghubung Koridor I dan Koridor II. Hal ini sekaligus menegaskan betapa Wilayah Seragon akan memainkan peran yang sangat penting dalam mendukung aksesibilitas antarwilayah dalam konstelasi pembangunan ekonomi nasional.

Gambar 1.2.2 Aksesibilitas dan Posisi Seragon
dalam Konstelasi Pembangunan Ekonomi Nasional





Penduduk Wilayah Seragon  pada tahun 2012 adalah sebesar 2.453.204 jiwa atau 21,81% dari penduduk Provinsi Banten (11.248.947 jiwa). Jumlah penduduk Wilayah Seragon  terdiri dari 59,04% penduduk Kabupaten Serang, 24,94% penduduk Kota Serang, dan 15,99% penduduk Kota Cilegon. Sedangkan dari luas wilayah, Seragon memiliki wilayah seluas 2.176,49 km2 atau 22,52% dari luas wilayah Provinsi Banten (9.662,92 Km2). Luas Wilayah Seragon terdiri dari 79,68% wilayah Kabupaten Serang, 12,25% wilayah Kota Serang, dan 8,06% wilayah Kota Cilegon.

Tabel 2.1.1 Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, dan Kepadatan Penduduk Wilayah Seragon Tahun 2012
No

Kota
Serang
Kabupaten
Serang
Kota
Cilegon
Seragon
Provinsi
Banten
% Seragon :
Provinsi
Banten
1
Jumlah Penduduk
611.897
1.448.390
392.341
2.453.204
11.248.947
21,81
2
Luas Wilayah (Km2)
266,71
1.734,28
175,50
2.176,49
9.662,92
22,52
3
Kepadatan Penduduk
(jiwa/Km2)
2.294
835
2.236
5.365
1.164
460,91
Sumber : Banten Dalam Angka 2013
Dalam konteks jumlah penduduk dan luas wilayah, Kota Cilegon merupakan daerah dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang terkecil di antara seluruh daerah di





wilayah Seragon. Namun dalam hal kepadatan penduduk, Kota Cilegon merupakan daerah dengan kepadatan penduduk kedua tertinggi dari Kota Serang dengan 2.236 jiwa/Km2. Meskipun demikian, kepadatan penduduk secara kewilayahan di Seragon masih lebih rendah dibanding kepadatan penduduk Provinsi Banten, yang artinya secara keruangan Wilayah Seragon masih menyisakan ruang terbuka sekaligus potensi untuk pengembangan wilayah.           
Dari segi sosial, mayoritas penduduk Seragon dan Provinsi Banten pada umumnya memiliki semangat religius keislaman yang kuat, namun dengan tingkat toleransi yang tinggi. Sebagian besar anggota masyarakat memeluk agama Islam, tetapi pemeluk agama lain dapat hidup berdampingan dengan damai. Di wilayah ini juga banyak pesantren salafi dan pesantren modern. Tingkat kesejahteraan masyarakat Wilayah Seragon dapat dikatakan baik. Jumlah penduduk miskin di daerah-daerah di Wilayah Seragon rata-rata 5,5%, masih di bawah prosentase penduduk miskin Provinsi Banten (6,26%). Di dalam Wilayah Seragon, prosentase penduduk miskin tertinggi ada di Kota Serang dengan 6,25%, di atas prosentase provinsi dan Seragon. Sedangkan jumlah penduduk miskin terendah ada di Kota Cilegon dengan hanya 3,98%. Jumlah dan prosentase penduduk miskin di Wilayah Seragon dan Provinsi banten dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 2.1.2. Jumlah dan Prosentase Penduduk Miskin Tahun 2012
No.

JUMLAH
Kota
 Serang
Kabupaten
Serang
Kota
Cilegon
SERAGON
Provinsi
Banten
1
Jumlah Penduduk
611.897
1.448.390
392.341
2.453.204
11.248.947
2
Penduduk Miskin
37.436
82.047
15.453
134.936
690.814
3
% penduduk miskin
6,25
5,63
3,98
15,86
6,26
            Sumber : Banten Dalam Angka 2013

4.2.Masalah – masalah yang dihadapi pemerintah Kabupaten Serang, Kota Serang serta  Kota Cilegon

Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kota Serang dan Kota Cilegon tentang kerja sama pembangunan antar daerah SERAGON Nomor 100/03-Bappeda/2015 pasal 2 membahas kajian bidang lingkungan hidup, bidang penataan ruang, bidang perhubungan dan bidang pariwisata. Dalam permasalahan masing – masing daerah yang dimiliki mereka menyepakati 4 bidang diatas dan setiap kepala daerah yang mengikuti MoU tersebut siap bahu membahu untuk melakukan kerjasama secara bersama sama. Karena kerjasama antardaerah adalah fungsi utamanya adalah untuk meringankan beban setiap daerah dimana setiap masalah di daerah belum tentu daerah tersebut bisa menanganinya. Contoh saja jika kita melihat di SERAGON bahwa di bidang lingkungan hidup bahwa Kota Cilegon tidak memiliki tempat air bersih yang cukup namun kota ini adalah pengkonsumsi air terbesar di daerah SERAGON tentu kerjasama ini sangat dibutuhkan. Ketika pada saat rapat di kantor Bappeda Provinsi Banten untuk agenda perpanjangan program kerjasama SERAGON yang membahas agenda tentang PDAM dan TPA hal ini sangat disambut baik oleh kota cilegon sebagai kota yang membutuhkan air bersih lebih banyak lagi namun untuk sampah sendiri mereka masih mandir untuk menyelesaikannya karena masih memiliki lahan yang cukup luas untuk TPA dalam kurun waktu kedepan.
      Namun jika kita meilhat agenda yang telah terjadi saat ini Program SERAGON telah menyelesaikan pembenaran patok perbatasan saja sesuan isi Mou SERAGON pasal 2(a) tentang penataan ruang yang lebih tepatnya daerah perbatasan wilayah tersebut. Karena banyak sekali masalah di daerah itu seperti halnya orang yang kerja di Kota Cilegon namun tempat tinggal di Kabupaten Serang tapi KTP cilegon menurut hasil wawancara kami dengan birokrat bidang kerjasama antar daerah di Kota Cilegon ataupun kasus diperbatasan Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon yang ruang tamunya masuk wilayah Kota Cilegon namun dapurnya masuk wilayah Kabupaten Serang dari hasil temuan Bapedda Provinsi Banten pada tahun 2016. Tentu program kerjasama SERAGON inisetidaknya menjadikan sebuah cara solusi untuk menanggulangi masalah diwilayah dari tiga kabupaten/kota tersebut.







4.3. Target yang telah dicapai program SERAGON dalam waktu 2015 – 2016

KERJASAMA ANTAR KABUPATEN/KOTA
(KABUPATEN SERANG, KOTA SERANG, KOTA CILEN)
PROVINSI BANTEN

1.     Dalam  rangka  meningkatkan  kesejahteraan  rakyat,  Daerah dapat  mengadakan  kerja  sama  yang  didasarkan  pada pertimbangan  efisiensi  dan  efektivitas  pelayanan  publik serta saling menguntungkan (UU 23/24 Pasal 363 ayat 1).
2.     Kerjasama Antar Daerah (KAD) merupakan Kerja  sama  wajib  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  363 ayat  (3)  merupakan  kerja  sama  antar-Daerah  yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan:
a.  yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan
b.  penyediaan  layanan  publik  yang  lebih  efisien jika dikelola bersama.
3.     Berdasarkan hasil Skenario Kerjasama Antar Daerah (SKAD) Kabupaten/Kota, yang telah difasilitasi oleh Bappeda Provinsi Banten telah diinisiasi 3 (tiga) Embrio Kerjasama Pembangunan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang meliputi :
a.         WKP I (Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan);
b.        WKP II (Kab. Serang, Kota Serang, Kota Cilegon);
c.         WKP III (Kab. Pandeglang, Kab. Serang, Kab. Lebak, Kab. Tangerang).
a.         WKP II    : Penandatanganan Kesepakatan Bersama (fokus pada penataan transportasi, tata ruang, pariwisata, persampahan dan UMKM);
b.        WKP I   : Dalam proses penyiapan dokumen;
c.         WKP III : Dalam proses inisiasi.
     
BAPPEDA
PROVINSI BANTEN

4.4. Evaluasi Program Kerjasama antara Daerah Kabupaten Serang, Kota Serang serta  Kota Cilegon

Untuk evaluasi yang telah dilakukan oelh Bappeda Provinsi Banten sebagai peneylenggara program SERAGON adalah mengingatkan kembali kepada seluruh SKPD SERAGON untuk menindak lanjuti semua MoU yang telah disepakati karena dari tahun 2015 sampai sekarang hanya ada sebatas surat MoU saja sedangkan dalam actionnya belum ada. Lalu pada tanggal 23 Mei pun Bappeda mengundang semua SKPD SERAGON untuk hadir karena pada dasarnya SERAGON ini harus diseriuskan oleh setiap daerah karena satu sama lain saling membutuhkan dan hal yang menyedihkan dari pihak Bappeda Provinsi Banten sendiri sangat menyayangkan bahwa program SERAGON ini harus di bimbing oleh Bappeda tingkat provinsi sedangkan disetiap daerah SERAGON sendiri tidak memiliki inisiatif untuk mengembangkan program ini. Ini sangat disayangkan oleh pihak Bappeda Provinsi Banten bahwa semua daerah yangada di SERAGON harus selalu disuap oleh provinsi tidak terlihat inisiatifnya.











BAB 4
PENUTUP
4.1. Kesimpulan

            Kekuatan daya saing daerah merupakan salah satu faktor kunci untuk mencapai keberhasilan pembangunan yang tercermin pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Persaingan global dan dinamika otonomi daerah saat ini semakin menggarisbawahi kebutuhan akan kerja sama antardaerah dalam rangka mencapai kekuatan daya saing tersebut. SERAGON merupakan inisiasi kerja sama antardaerah yang dilakukan oleh Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon dalam rangka membangun aliansi pembangunan secara kewilayahan Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon. Inovasi pembangunan kewilayahan ini disepakati melalui Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) diantara pemerintah daerah terkait  tertanggal  21 Januari 2014 yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.  Kerja sama antardaerah ini memiliki Visi “SERAGON Metropolitan Bersih Sehat dan Nyaman 2021”. Dan tentunya keseriusan atas pelaksanaan SERAGON ini menjadi sebuah moment yang ditunggu oleh masyarakat SERAGON karena program ini berpengaruh terhadap kemaslahatan umat.
4.2. Saran

               Dalam saran yang ditunjukkan oleh kelompok kami bahwa program SERAGON ini cepatlah dilaksanakan meskipun banyak masalah mulai dari Anggaran, pelaksanaan ataupun kepentingan untuk meraih benefit oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena program SERAGON sangat berpengaruh sekali terhadap masyarakat secara langsung dilapangan. Bahkan yang kami sayangkan adalah untuk daerah yang ada di wilayah SERAGON setiap SKPDnya tidak memiliki inisiatif sendiri untuk melanjutkan kerjasama hal ini menurut kami perlu diberikan warning kepada ketiga daerah tersebut.
Daftar Pustaka

Daftar Buku

Sumaryadi, I Nyoman. 2013. SOSIOLOGI PEMERINTAHAN. Bogor
Can, Sam M dan Sam, Tuti T. 2013. Analisis SWOT KEBIJAKAN PENDIDIKAN ERA OTONOMI DAERAH. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Widjaja, H.A.W. 1998. PERCONTOHAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA. Jakarta : PT RINEKA CIPTA
Usman, Sunyoto. 1998. PEMBANGUNAN dan PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Yogyakarta
Rampai, Bunga. 2005. Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21 Konsep dan Pendekatan Pembangunan Perkotaan di Indonesia. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia

Daftar Jurnal

draft Baseline SERAGON_2014-august
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN.Bahan Kerjasama Regional PERKIM_2017
KERJASAMA ANTAR PEMERINTAH DAERAH DALAM ERA OTONOMI: ISU STRATEGIS, BENTUK DAN PRINSIP Oleh Yeremias T. Keban
PROSPEK PENGEMBANGAN KERJASAMA ANTAR DAERAH KABUPATEN/KOTA DI KALIMANTAN TIMUR DALAM PENYELENGGARAAN URUSANPEMBANGUNAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT
Oleh: Tri Widodo W. Utomo, SH.,MA

Manfaat Kerjasama Daerah Terhadap Ekonomi Regional dan Pelayanan Publik
: Suatu Tinjauan Manfaat Berdasarkan Impact Chain AnalysisTerhadap KAD di
Wilayah Jawa Tengah Oleh Mohammad MuktialiJurusan Perencanaan Wilayah dan Kota UNDIP, Semarang 024 -7460054
Email : muktiealie@yahoo.com


Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 3, No.10, Hal. 1787-1791| 1787KERJA SAMAANTAR PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYAAIR(Studi Pada Kerja SamaKota Malang dengan Kota Batu dan Kota Malang dengan Kabupaten Malang Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air)Andhi Pranata, Muhammad Saleh Soeaidy, Imam Hanafi Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang
E-mail: andhipranata@yahoo.com     

Murbanto Sinaga : Model Kerjasama Antar Daerah dalam Pembiayaan Pembangunan daerah, 2005
USU Repository © 2006

Daftar Internet:
Yusro, Muhammad. https://www.slideshare.net/pwbantendec/profil-propinsi-banten?next_slideshow=1




Lampiran
1.      MoU SERAGON




2.     Foto – foto dengan pihak penyelenggaran program kerjasama SERAGON

Komentar

Posting Komentar