LAPORAN PENELITIAN
KERJA SAMA ANTAR DAERAH KABUPATEN
SERANG, KOTA SERANG DAN KOTA CILEGON (SERAGON)
Untuk
memenuhi nilai tugas mata kuliah keuangan daerah
Dosen pengampu :
Ika Arinia
Indriany, M.A
Penyusun :
ANGGA ROSIDIN
(6670150003)
DEPI PERMANA (6670150023)
TRIAS M RIZKY
(6670150033)
ANDRI WIGUNA
(6670150045)
NOVAN HERMAWAN
(6670150054)
SITI KHOLISOH
AHYANI (6670150066)
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada tuhan yang maha esa karena dengan
rahmat,karunia,serta taufik dan hidayatnya kami dapat menyelesaikan laporan tentang makalah penelitian kerja sama antar daerah
Kabupaten Serang, Kota Serang Dan Kota Cilegon (SERAGON) dari mata kuliah keuangan
daerah dengan sebaik mungkin meski masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Dan kami
berterima kasih kepada ibu Ika
Arinia Indriany, m.a selaku dosen mata kuliah keuangan
daerah kelas 4a jurusan ilmu
pemerintahan fakultas fisip untirta yang telah memberikan tugas kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah
ilmu serta pengetahuan kita mengenai kerjasama
antar daerah sesuai otnomi daerah yang telah diamanatkan oleh undang - undang. Kami juga menyadari
untuk menuju laporan yang sempurna sangatlah sulit.oleh
karena itu, kami berharap adanya kritik,saran atau usulan demi perbaikan makalah yang kami buat untuk
makalah berikutnya, mengingat bahwa saran adalah cara membangun menuju suatu
kesempurnaan.
Semoga laporan sederhana kami dapat dipahami oleh
siapapun yang membacanya. sekiranya laporan yang telah kami susun dapat berguna
bagi kami sendiri maupun orang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan tidak sesuai, kami mohon
kritik, saran atau usulan yang memotivasi demi makalah berikutnya jauh lebih
baik.
Serang, 25 Mei 2017
Tim Penulis
Sementara itu, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa suatu
kerjasama antar Pemerintah Daerah, dapat dilakukan dalam beberapa bentuk yaitu
bentuk perjanjian dan bentuk pengaturan (lihat Rosen, 1993). Bentuk-bentuk perjanjian
(forms of agreement) dibedakan atas:
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Saat ini setiap
daerah memiliki aturan-aturan masing-masing atau yang disebut otonomi daerah,
itu yang merupakan sebuah hasil dari terciptanya reformasi yang diharapkan
semua masyarakat kala Orde Baru. Tetapi, sayangnya dengan demikian justru
memberikan peluang pada orang kuat lokal dan atau penguasa lokal, untuk
menguasai setiap sumber daya yang ada didaerah dan membuat masyarakat awam
hanya terdiam menikmati ketidaktahuan akan kekuasaan. Selain itu, daerah yang
sebelumnya hanya menerima dan menjalankan program era orde baru, akan merasa
terkejut, karena selain menerima anggaran dan menjalankan daerah juga harus
merencanakan program juga, dari jangka pendek hingga jangka panjang, dan akan menimbulkan potensi terhadap tumbuhnya
KKN (Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme). Contoh yang selalu hangat diperbincang,
yaitu gubernur pertama Banten yang membelikan rumah pada anggota DPRD, ini
salah satu pentingnya bukti bahwa daerah
begitu mementingkan kerja sama antar daerah.
Karena terkejut menerima uang yang begitu besar, daerah tidak bisa
sepenuhnya mengeksekusi daerah dan
memiliki keterbatasan khususnya pada modal, dan perlu mensejahterakan
setiap anggota masyarakat, maka disana tentu daerah perlu mencari cara
bagaimana agar tercapainya program-program dengan menekan laju pengeluaran
pendapatan dan tentunya untuk kebaikan masyarakat. Maka cara yang cukup ampuh
untuk menjadikan kelemahan atau keterbatasan itu mampu menjadi sebuah peluang,
adalah kerja sama antar daerah.
Kerja sama antar
daerah ini dapat dilakukan disegala bidang, disegala lembaga dan sebagainya.
Kerja sama begitu penting karena semua yang ada didaerah tidak mungkin
menjalankan semua program, oleh makanya itu, hadirnya program kerja sama antar daerah disini begitu
penting. Berangkat dari begitu
pentingnya kerja sama antar daerah, maka kelompok kami melakukan penelitian
tentang kerja sama antar daerah kabupaten serang, kota serang dan daerah kota
cilegon tentang programseragon pada tahun 2015 - 2016 ini. Yang menjadi sebuah
dasar bahwa Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon melakukan kerja sama
sesuai dengan hasil Skenario Kerjasama Antar Daerah (SKAD) Kabuaten/Kota tahun
2011, yang telah difasilitasi oleh Bappeda Provinsi Banten telah diisiasi 3
embrio kerjasama pemabngunan di Provinsi Banten meliputi TANGERANG RAYA
(Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan), SERAGON
(Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang) dan PANSELAT (Kabupaten
Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang) isu
kerjasama SERAGON merupakan gabungan antara Kabupaten Serang, Kota Serang, dan
Kota Cilegon terkait kerjasama penataan ruang dan kerjasama lingkungan dalam
kostelasinya sebagai kawasan andalan pendukung Kota Serang sebagai Ibu Kota
Provinsi Banten, untuk mencapai visi “SERAGON” metropolitan bersih sehat dan
nyaman 2021” itu yang menjadi dasar kelompok kami mengambil tema ini. Dan ini
sangat menarik jika dibahas lebih lanjut dan rinci dengan data ilmiah yang ada.
1.2.Perumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, maka pokok masalah yang akan diuraikan adalah :
1.2.1.
Seberapa
pentingkah kerjasama antara kabupaten serang, kota serang dan kota cilegon
dalam program kerja sama seragon ?
1.2.2.
Seberapa
efektifkah program seragon dari tahun 2015 – 2016 dalam implementasi
dilapangan?
1.2.3.
Bagaimana evaluasi program SERAGON di tahun 2015 –
2016?
1.3.Pembatasan
Masalah
Target dan realisasi program seragon
yaitu anatara kabupaten serang, kota serang dan kota cilegon dari tahun 2015
sampai 2016.
1.4.Tujuan
Penelitian
1.4.1.
Untuk
mengetahui seberapa penting kerjasama antara kabupaten serang, kota serang dan
kota cilegon dalam program kerja sama seragon;
1.4.2.
Untuk
mengetahui seberapa efektif program seragon dari tahun 2015 – 2016 dalam
implementasi dilapangan.
1.4.3.
Untuk
mengetahui Bagaimana evaluasi program SERAGON di tahun 2015 – 2016?
1.5.Kegunaan
Penelitian
1.5.1.
Untuk dinas yang berkaitan dengan bidang kerja sama
antar daerah dapat meningkatkan kinerjanya dalam memaksimalkan program seragon
tersebut;
1.5.2.
Untuk kaum akademisi yaitu dapat membuat penelitian –
penelitian yang tujuannya sebagai memberikan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan kepada pemerintah sebagai penengah antara masyarakat dan
pemerintah kabupaten kota untuk
memaksimalkan program cilegon tersebut;
1.5.3.
Untuk masyarakat sendiri dapat memberikan masukan
berupa kritikan dan saran agar program seragon dapat tercapai serara maksimal
dan tentunya setiap tahunnya ada peningkatan benefit bagi masyarakat sendiri
yang berada diwilayah kabupaten serang, kota serang dan kota cilegon.
BAB II
STUDI KEPUSTAKAAN
2.1.Kerjasama
Antar Daerah
Kenyataan menunjukan bahwa setelah
diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999, otonomi daerah ternyata telah
dipersepsikan dan disikapi secara variatif oleh beberapa Pemerintah Daerah di
Indonesia. Misalnya mereka mempersepsikan otonomi sebagai momentum untuk memenuhi
keinginan-keinginan daerahnya sendiri tanpa memperhatikan konteks yang lebih
luas yaitu kepentingan negara secara keseluruhan dan kepentingan daerah lain
yang berdekatan. Akibatnya, muncul beberapa gejala negatif yang meresahkan
antara lain berkembangnya sentimen primordial, konflik antar
daerah,berkembangnya proses KKN, konflik antar penduduk, eksploitasi sumberdaya
alam secara berlebihan, dan munculnya sikap “ego daerah” yang berlebihan.
Kabupaten atau kota cenderung memproteksi seluruh potensinya secara ketat demi
kepentingannya sendiri, dan menutup diri terhadap kabupaten atau kota lain.
Dampak negatif kegiatan ekonomi di suatu daerah pada daerah lain, seperti
externalities, juga tidak dihiraukan lagi. Bahkan sentimen daerah mulai timbul
dengan adanya kecenderungan umum mengangkat “putera daerah” menjadi pegawai negeri sipil daerah.
Munculnya gejala-gejala negatif tersebut diatas patut mendapatkan perhatian
serius karena cepat atau lambat akan mempengaruhi disintegrasi bangsa.
Melihat letak dan kondisi geografis
Indonesia serta perbedaan kondisi sosial budaya, ekonomi, dan politik seperti
sekarang ini maka hubungan antara pemerintahan daerah yang satu dengan
pemerintah daerah yang lain patut mendapatkan perhatian serius. Bagaimanapun
hubungan antara mereka merupakan perekat sosial yang menentukan ketahanan
nasional. Hubungan antara satu kabupaten dengan kabupaten lain, antara
kabupaten dengan kota, antara kota yang satu dengan kota yang lain, atau juga
antara kabupaten/kota dengan propinsi harus selalu dimonitor dan dievaluasi.
Dengan kata lain, tingkat kohesi antara merekaharus selalu diperhatikan. Mandat
untuk membina hubungan ini telah diungkapkan dalam Nomor 22 Tahun 1999 sejak 1
Januari 2000 yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 32 Tahun 2004. Hal ini
menunjukan bahwa Pemerintah RI memang telah menyadari arti pentingnya kerjasama
ini. Namun sangat disayangkan bahwasampai saat ini kebijakan tersebut belum
ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis. Dan sebagai
akibatnya berbagai kebijakan lama di Departemen Dalam Negeri yang mengatur
tentang kerjasama antar daerah masih digunakan seperti:
1. Permendagri
No 6 Tahun 1975 tentang Kerjasama antar Daerah;
2. Kepmendagri
Nomor 275 Tahun 1982 tentang Pedoman Kerjasama Pembangunan antar Daerah;
3. SE-MENDAGRI
No 114/4538/PUOD tanggal 4 Desember 1993 tentang Petunjuk Pelaksana Mengenai
Kerjasama antar Daerah;
4. SE-MENDAGRI
No 193/1652/PUOD tanggal 26 April 1993 tentang Tata Cara Pembentukan Hubungan
Kerjasama antar Propinsi (Sister Province) dan antar kota (Sister City) dalam
dan Luar Negeri.
2.2.Prinsip
kerjasama antara daerah
Agar berhasil melaksanakan kerjasama
tersebut dibutuhkan prinsip-prinsip umum sebagaimana terdapat dalam prinsip “Good Governance” (lihat Edralin, 1997).
Beberapa prinsip diantara prinsip good
governance yang ada dapat dijadikan pedoman dalam melakukan kerjasama antar
Pemda yaitu:
1.
Transparansi. Pemerintahan Daerah yang telah
bersepakat untuk melakukan kerjasama harus transparan dalam memberikan berbagai
data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka kerjasama tersebut, tanpa
ditutup-tutup;
2.
Akuntabilitas. Pemerintah Daerah yang telah bersepakat
untuk melakukan kerjasama harus bersedia untuk mempertanggungjawabkan,
menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang
terkait dengan kegiatan kerjasama, termasuk kepada DPRD sebagai wakil rakyat,
atau kepada para pengguna pelayanan publik;
3.
Partisipatif. Dalam lingkup kerjasama antar Pemerintah
Daerah, prinsip partisipasi harus digunakan dalam bentuk konsultasi, dialog,
dan negosiasi dalam menentukan tujuan yang harus dicapai, cara mencapainya dan
mengukur kinerjanya, termasuk cara membagi kompensasi dan risiko;
4.
Efisiensi. Dalam melaksanakan kerjasama antar Pemerintah
Daerah ini harus dipertimbangkan nilai efisiensi yaitu bagaimana menekan biaya
untuk memperoleh suatu hasil tertentu, atau bagaimana menggunakan biaya yang
sama tetapi dapat mencapai hasil yang lebih tinggi;
5.
Efektivitas. Dalam melaksanakan kerjasama antar
Pemerintah Daerah ini harus dipertimbangkan nilai efektivitas yaitu selalu
mengukur keberhasilan dengan membandingkan target atau tujuan yang telah
ditetapkan dalam kerjasama dengan hasil yang nyata diperoleh;
6.
Konsensus. Dalam melaksanakan kerjasama tersebut harus
dicari titik temu agar
masing-masing pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut dapat menyetujui
suatu keputusan. Atau dengan kata lain, keputusan yang sepihak tidak dapat diterima
dalam kerjasama tersebut;
7.
Saling menguntungkan dan memajukan. Dalam kerjasama
antar Pemerintah Daerah harus dipegang teguh prinsip saling menguntungkan dan
saling menghargai. Prinsip ini harus menjadi pegangan dalam setiap keputusan
dan mekanisme kerjasama.
2.3.Hubungan
Pemerintah Dalam Konsep Otonomi Daerah
Bentuk-Bentuk Kerjasama Secara
teoritis, istilah kerjasama (cooperation)
telah lama dikenal dan dikonsepsikan sebagai suatu sumber efisiensi dan
kualitas pelayanan (lihat Rosen, 1993). Kerjasama telah dikenal sebagai cara
yang jitu untuk mengambil manfaat dari ekonomi skala (economies of scales). Pembelanjaan atau pembelian bersama,
misalnya, telah membuktikan keuntungan tersebut, dimana pembelian dalam skala
besar atau melebihi “threshold points”, akan lebih menguntungkan dari pada
dalam skala kecil. Dengan kerjasama tersebut biaya overhead (overhead cost) akan teratasi meskipun dalam
skala yang kecil. Sharing dalam investasi, misalnya, akan memberikan hasil
akhir yang lebih memuaskan seperti dalam penyediaan fasilitas dan peralatan,
serta pengangkatan spesialis dan administrator.
a. Handshake Agreements, yaitu pengaturankerja yang tidak
didasarkan atas perjanjian tertulis
b.
Written
Agreements, yaitu pengaturan kerjasama yang didasarkan atas perjanjian tertulis.
Bentuk “hand shake agreements” merupakan bentuk yang banyak menimbulkan
konflik dan kesalah pahaman (misunderstanding),
sementara bentuk yang tertulis dibutuhkan untuk melakukan program kontrak,
kepemilikan bersama, atau usaha membangun unit pelayanan bersama. Hal-hal yang
harus diucapkan dalam perjanjian tertulis ini meliputi kondisi untuk melakukan
kerjasama dan penarikan diri, sharing biaya, lokasi, pemeliharaan, skedul,
operasi dan aturan kepemilikan sumberdaya bersama, kondisi sewa, dan cara
pemecahan konflik. Pengaturan Kerjasama (Forms
of Cooperation Arrangements) terdiri atas beberapa bentuk (lihat Rosen,
1993: 218 - 222) yaitu:
a.
Consortia: yaitu pengaturan kerjasama dalam sharing
sumberdaya, karena lebih mahal bila ditanggung sendiri-sendiri; misalnya
pendirian perpustakaan dimana sumberdaya seperti buku-buku, dan pelayanan
lainnya, dapat digunakan bersama-sama oleh mahasiswa,pelajar dan masyarakat
publik, dari pada masing-masing pihak mendirikan sendiri karena lebih mahal;
b.
Joint
Purchasing: yaitu pengaturan kerjasama dalam melakukan pembelian barang agar dapat
menekan biaya karena skala pembelian lebih besar;
c.
Equipment
Sharing: yaitu pengaturan kerjasama dalam sharing peralatan yang mahal, atau yang
tidak setiap hari digunakan;
d.
Cooperative
Construction: yaitu pengaturan kerjasama dalam mendirikan
bangunan, seperti pusat rekreasi, gedung perpustakaan, lokasi parkir, gedung pertunjukan,
dsb.
e.
Joint
Services: yaitu pengaturan kerjasama dalam memberikan pelayanan publik, seperti
pusat pelayanan satu atap yang dimiliki bersama, dimana setiap pihak mengirim
aparatnya untuk bekerja dalam pusat pelayanan tersebut;
f.
Contract
Services: yaitu pengaturan kerjasama dimana pihak yang satu mengontrak pihak yang
lain untuk memberikan pelayanan tertentu, misalnya pelayanan air minum,
persampahan, dsb. Jenis pengaturan ini lebih mudah dibuat dan dihentikan, atau
ditransfer ke pihak yang lain;
g.
Pengaturan lainnya: pengaturan kerjasama lain dapat
dilakukan selama dapat menekan biaya, misalnya membuat pusat pendidikan dan pelatihan
(DIKLAT), fasilitas pergudangan, dsb. Meskipun demikian, pengalaman menunjukan
bahwa bentuk dan metode kejasama diatas seringkali mengalami masalah dalam
pelaksanaannya (Rosen, 1993: 223).
kesulitan dalam memenuhi harapan dari pihak-pKarena berkaitan dengan keterlibatan masing-masing daerah yang memiliki
jurisdiksi yang berbeda, maka terjadi kesulitan dalam pengaturan jadwal
penggunaan sumberdaya yang disepakati dan pembebanan biaya untuk kerjasama. Hal
tersebut sering terjadi karena ada daerah merasa adanya pembebanan lebih (overcharge) terhadap dirinya, sementara
yang lainnya merasa kurang mendapat pelayanan yang seharusnya ia terima.
Masyarakat juga merasa terbebani bila lokasi pelayanan tersentralistis
(gabungan) karena harus mengeluarkan biaya transport yang relatif lebih besar
dibandingkan dengan ketika memiliki pelayanan sendiri. Disamping kesulitan
transport sering diungkapkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan, juga
masyarakat merasa terasing bila dilayani oleh pihak-pihak baru. Pembelian secara
terpusat melalui suatu kerjasama (joint
purchasing) juga tidak luput dari kritikan. Standardisasi barang yang
dibeli sering menjadi masalah, karena ada daerah yang merasa barang yang dibeli
telah sesuai dengan standard keinginannya, sementara yang lain belum.
Seringkali, terdapat ihak yang
bekerjasama (Rosen,1993).
Jalan keluar yang pernah ditawarkan adalah (1) membentuk suatu struktur
yang merupakankepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang ditempatkan di area
yang bersangkutan, atau juga dibuat oleh pemerintah lokal atau perusahaan
swasta yang diberi status khusus; (2) membentuk tim konsultan perencanaan dari
luar area, untuk mempersiapkan perencanaannya; dan (3) melakukan reformasi
struktur organisasi yang ada dan memperbaiki kemampuan para staff yang ada
untuk mempersiapkan dan mengimplementasikan rencana dan memperkuat hubungan
horisontal antar sektor serta memperemah hubungan vertikal.
2.5. Penelitian Sebelumnya
(belum ada hasil penelitian yang dipublikasikan oleh para peneliti yang
membahas SERAGON)
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1.Lokasi dan
Ruang Lingkup Penelitian
3.2.Jenis dan
Sumber Data
3.3.Metode
Pengumpulan Data
3.4.Metode
Analisis Data
3.5.Definisi
Operasional Variabel
Adapun variabel-variabel yang
digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.
program kerjasama antar daerah kabupaten Serang, kota
serang dan kota cilegon memberikan efek meringankan beban ketiga daerah
tersebut jika ditanggung bersama.
b.
kerja sama antara daerah yang dilakukan oleh
daerah kabupaten Serang, kota serang dan kota cilegon menghasilkan benefit yang
berbeda disetiap daerah karena tingkat masalahnyapun antara daerah berbeda.
c.
hasil dan persentasi keuntungan masing – masing
antara ketiga daerah tersebut dalam kurun waktu 2015 dan 2016.
d.
Otonomi Daerah adalaah kewenangan daerah dalam
mengelola kebijakan daerah yang diperlihatkan oleh pemerintah daerah dalam
pembangunan, investasi dan mitra yang semakin baik, sehingga dapat mengetahui
pentinya desentralisasi dan dinyatakan dalam persentase.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1.Profil
Antar Daerah
4.1.1.
Profil
Provinsi Banten
Banten adalah sebuah provinsi di Tatar Pasundan,
serta wilayah paling barat di Pulau Jawa, Indonesia. Provinsi ini pernah
menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat, namun menjadi wilayah pemekaran sejak
tahun 2000, dengan keputusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000. Pusat
pemerintahannya berada di Kota Serang.
Wilayah Banten terletak di antara 5º7'50"-7º1'11" Lintang
Selatan dan 105º1'11"-106º7'12" Bujur Timur, berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah
9.160,70 km². Provinsi Banten terdiri dari 4 kota, 4 kabupaten, 154 kecamatan,
262 kelurahan, dan 1.273 desa. - Wilayah laut Banten merupakan salah satu jalur
laut potensial, Selat Sunda merupakan salah satu jalur lalu lintas laut yang
strategis karena dapat dilalui kapal besar yang menghubungkan Australia dan
Selandia Baru dengan kawasan Asia Tenggara misalnya Thailand, Malaysia, dan
Singapura. - Di samping itu Banten merupakan jalur penghubung antara Jawa dan
Sumatera. Bila dikaitkan posisi geografis, dan pemerintahan maka wilayah Banten
terutama daerah Tangerang raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota
Tangerang Selatan) merupakan wilayah penyangga bagi Jakarta. - Secara ekonomi
wilayah Banten memiliki banyak industri. - Wilayah Provinsi Banten juga
memiliki beberapa pelabuhan laut yang dikembangkan sebagai antisipasi untuk
menampung kelebihan kapasitas dari pelabuhan laut di Jakarta, dan ditujukan
untuk menjadi pelabuhan alternatif selain Singapura.
Utara Laut Jawa Selatan Samudera Indonesia Barat
Selat Sunda Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Jawa Barat. Kondisi
topografi Banten adalah sebagai berikut: Wilayah datar (kemiringan 0-2 %)
seluas 574.090 hektare Wilayah bergelombang (kemiringan 2-15%) seluas 186.320
hektare Wilayah curam (kemiringan 15-40%) seluas 118.470,50 hektare Kondisi
penggunaan lahan yang perlu dicermati adalah menurunnya wilayah hutan dari
233.629,77 hektare pada tahun 2004 menjadi 213.629,77 hektare. Banten atau
dahulu dikenal dengan nama Bantam pada masa lalu merupakan sebuah daerah dengan
kota pelabuhan yang sangat ramai, serta dengan masyarakat yang terbuka, dan
makmur. Banten pada abad ke-5 merupakan bagian dari Kerajaan Tarumanagara.
Salah satu prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanagara adalah Prasasti
Cidanghiyang atau prasasti Lebak, yang ditemukan di Kampung Lebak di tepi Ci
Danghiyang, Kecamatan Munjul, Pandeglang, Banten. Prasasti ini baru ditemukan
tahun 1947, dan berisi 2 baris kalimat berbentuk puisi dengan huruf Pallawa dan
bahasa Sanskerta. Isi prasasti tersebut mengagungkan keberanian Raja
Purnawarman. Setelah runtuhnya Kerajaan Tarumanagara, kekuasaan di bagian barat
Pulau Jawa dari Ujung Kulon sampai Ci Serayu dan Kali Brebes dilanjutkan oleh
Kerajaan Sunda. Seperti dinyatakan oleh Tome Pires, penjelajah Portugis pada
tahun 1513, Bantam menjadi salah satu
pelabuhan penting dari Kerajaan Sunda. Menurut sumber Portugis tersebut, Bantam
adalah salah satu pelabuhan kerajaan itu selain pelabuhan Pontang, Cigede, Tamgara
(Tangerang), Kalapa, dan Cimanuk.
Bahasa Penduduk asli yang hidup di Provinsi Banten
berbicara menggunakan dialek yang merupakan turunan dari bahasa Sunda Kuno.
Dialek tersebut dikelompokkan sebagai bahasa kasar dalam bahasa Sunda modern,
yang memiliki beberapa tingkatan dari tingkat halus sampai tingkat kasar
(informal), yang pertama tercipta pada masa Kesultanan Mataram menguasai
Priangan (bagian timur Provinsi Jawa Barat). Namun, di Wilayah Banten Selatan
Seperti Lebak dan Pandeglang menggunakan bahasa Sunda Campuran Sunda Kuno,
Sunda Modern, dan bahasa Indonesia, di Serang, dan Cilegon, bahasa Jawa Banten
digunakan oleh etnik Jawa. Dan, di bagian utara Kota Tangerang, bahasa
Indonesia dengan dialek Betawi juga digunakan oleh pendatang beretnis Betawi.
Di samping bahasa Sunda, bahasa Jawa, dan dialek Betawi, bahasa Indonesia juga
digunakan terutama oleh pendatang dari bagian lain Indonesia. Senjata
tradisional Golok Golok adalah senjata tradisional di Banten sama seperti
senjata tradisional Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Rumah adat Rumah
adatnya adalah rumah panggung yang beratapkan daun atap, dan lantainya dibuat
dari pelupuh yaitu bambu yang dibelah-belah. Sedangkan dindingnya terbuat dari
bilik (gedek). Untuk penyangga rumah panggung adalah batu yang sudah dibuat
sedemikian rupa berbentuk balok yang ujungnya makin mengecil seperti batu yang
digunakan untuk alas menumbuk beras. Rumah adat ini masih banyak ditemukan di
daerah yang dihuni oleh orang Kanekes atau disebut juga orang Baduy.
Terdapat beberapa daerah penting lain di Banten
selain yang berstatus tidak sebagai kota otonom: Anyer, Kabupaten Serang
Balaraja, Kabupaten Tangerang Bojonegara, Kabupaten Serang Karawaci,
Kabupaten Tangerang Labuan, Kabupaten Pandeglang Merak, Kota Cilegon
Pamulang Kota Tangerang Selatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pada tahun
2006, penduduk Banten berjumlah 9.351.470 jiwa, dengan perbandingan 3.370.182
jiwa (36,04%) anak-anak, 240.742 jiwa (2,57%) lanjut usia, sisanya 5.740.546
jiwa berusia di antara 15 sampai 64 tahun. Produk Domestik Regional Bruto
(PDRB) tahun 2005 mayoritas berasal dari sektor industri pengolahan (49,75%),
diikuti sektor perdagangan, hotel, dan restoran (17,13%), pengangkutan, dan
komunikasi (8,58%), serta pertanian yang hanya 8,53%. Namun berdasarkan jumlah
penyerapan tenaga kerja, industri menyerap 23,11% tenaga kerja, diikuti oleh
pertanian (21,14%), perdagangan (20,84%) dan transportasi/komunikasi yang hanya
9,50%.
4.1.2.
Profil
Kabupaten Serang
Sejarah
Kabupaten Serang tentunya tidak terlepas daripada sejarah Banten pada umumnya,
karena Serang semula merupakan bagian dari wilayah Kerajaan / Kesultanan Banten
yang berdiri pada Abad ke XVI dan Pusat Pemerintahannya terletak didaerah
Serang. Sebelum abad ke XVI, berita-berita
tentang Banten tidak banyak tercatat dalam sejarah, konon pada mulanya Banten
masih merupakan bagian dari kekuasaan Kerajaan Sunda, penguasa Banten pada saat
itu adalah Prabu Pucuk Umum, Putera dari Prabu Sidaraja Pajajaran. Adapun pusat
Pemerintahannya bertempat di Banten Girang (±3 Km di Selatan Kota Serang) pada
abad ke VI,
Islam mulai masuk ke Banten di bawa oleh sunan Gunung Jatiatau
Syech Syarifudin Hidayatullah yang secara berangsur-angsur mengembangkan Agama
Islam di Banten dan sekitarnya serta dapat menaklukan pemerintahan Prabu Pucuk
Umum (Tahun 1524-1525 M). Selanjutnya Beliau mendirikan
Kerajaan/Kesultanan Islam di Banten dengan mengangkat puteranya bernama Maulana
Hasanuddin menjadi Raja / Sultan Banten yang pertama yang berkuasa ± 18
tahun (Tahun 1552-1570 M). Atas prakarsa Sunan Gunung Jati, pusat pemerintahan
yang semula bertempat di Banten Girang dipindahkan ke Surosowan Banten lama
(Banten lor) yang terletak ± 10 Km di sebelah Utara Kota Serang.
Setelah Sultan Hasanuddin wafat (Tahun 1570), digantikan oleh puteranyayang
bernama Maulana Yusuf sebagai Raja Banten yang kedua (Tahun 1570-1580 M) dan
selanjutnya diganti oleh Raja / Sultan yang ketiga, keempat dan seterusnya
sampai dengan terakhir Sultan yang ke 21 (Dua Puluh Satu) yaitu Sultan Muhammad
Rafiudin yang berkuasa pada Tahun 1809 sampai dengan 1816. Jadi periode
Kesultanan/Kerajaan Islam di Banten berjalan selama kurun waktu ± 264 Tahun yaitu
dari Tahun 1552 s/d 1816.
Pada zaman Kesultanan ini banyak terjadi peristiwa-peristiwa penting,
terutamma pada akhir abad ke XVI (Juni 1596), dimana orang-orang Belanda datang
untuk pertama kalinya mendarat di Pelabuhan Banten dibawah pimpinan Cornelis De
Houtman dengan maksud untuk berdagang. Namun sikap yang congkak dari
orang-orang Belanda tidak menarik simpati dari Pemerintah dan Rakyat Banten
saat itu, sehingga sering timbul ketegangan diantara masyarakat Banten dengan
orang-orang Belanda. Pada saat tersebut, Sultan yang bertahta di Banten adalah
Sultan yang ke IV yaitu Sultan Abdul Mufakir Muhammad Abdul Kadir yang
waktu itu masih belum dewasa/bayi, sedang yang bertindak sebagai walinya adalah
Mangkubumi Jayanegara yang wafat kemudian pada tahun 1602 dan diganti oleh
saudaranya yaitu Yudha Nagara. Pada Tahun 1608 Pangeran Ramananggala diangkat
sebagai Patih Mangkubumi. Sultan Abdul Mufakir mulai berkuasa penuh dari Tahun
1624 s/d Tahun 1651 dengan R amanggala sebagai Patih dan Penasehat Utamanya.
Sultan Banten yang ke VI adalah Sultan Abdul Fatah cucu Sultan ke V yang
terkenal dengan julukan Sultan Ageng Tirtayasa yang memegang tampuk
pemerintahan dari Tahun 1651 sampai dengan 1680 (±selama 30 Tahun). Pada masa
pemerintahannya Bidang Politik, Perekonomian, Perdagangan, Pelayaran
maupun Kebudayaan berkembang maju dengan pesat. Demikian pula kegigihan dalam
menetang Kompeni Belanda. Atas kepahlawanannya dalam perjuangan menentang
Kompeni Belanda, maka berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik
Indonesia, Sultan Ageng Tirtayasa dianugrahi kehormatan predikt sebagai
Pahlawan Nasional.
Pada waktu berkuasanya Sultan Ke VI ini, sering terjadi bentrokan dan
peperangan dengan para Kompeni Belanda yang pada waktu itu telah berkuasa di
Jakarta. Dengan cara Politik Adu Domba (Devide Et Impera) terutama dilakukan
antara Sultan Ageng Tirtayasa yang anti Kompeni dengan puteranya Sultan Abdul
Kahar (Sultan Haji) yang pro Kompeni Belanda dapat melumpuhkan kekuasaan Sultan
Ageng Tirtayasa. Sultan Ageng Tirtayasa akhirnya tidak berdaya dan menyingkir
ke pedalaman, namun dengan bujukan Sultan Haji, Sultan Ageng Tirtayasa dapat
ditangkap kemudian ditahan dan dipenjarakan di Batavia hingga wafatnya pada
tahun 1692. Namun sekalipun Sultan Ageng Tirtayasa sudah wafat, perjuangan
melawan Belanda terus berkobar dan dilanjutkan oleh pengikutnya yang setia dengan
gigih dan pantang menyerah.
Sejak wafatnya Sultan Ageng Tirtayasa, maka kesultanan Banten mulai mundur
(suram), karena para Sultan berikutnya sudah mulai terpengaruh oleh kompeni
Belanda sehingga pemerintahannya mulai labil dan lemah. Pada Tahun
1816 Kompeni Belanda dibawah pimpinan Gubernur Vander Ca pellen datang ke
Banten dan mengambil alih kekuasaan Banten dari Sultan Muhammad Rafiudin.
Belanda membagi wilayah menjadi tiga bagian/negeri yaitu Serang, Lebak dan
Caringin dengan kepala negerinya disebut Regent (Bupati), sebagai Bupati
pertama untuk Serang diangkat Pangeran Aria Adi Santika dengan pusat
pemerintahannya tetap bertempat di keraton Kaibon.
Pada tanggal 3 Maret 1942, Tentara Jepang masuk ke Daerah Serang melalui
Pulau Tarahan dipantai Bojonegara. Jepang mengambil alih Karesidenan yang pada
waktu itu dikuasai oleh Belanda, sedangkan Bupatinya tetap dari pribumi yaitu
RM Jayadiningkrat. Kekuasaan Jepang berjalan selama kurang lebih tiga setengah
tahun. Setelah
tanggal 17 Agustus 1945, kekuasaan Karesidenan beralih dari tangan Jepang
kepada Republik Indonesia dan sebagai Residennya adalah K.H. Tb. Achmad Chatib
serta sebagai Bupati Serang adalah KH. Syam’un, sedangkan untuk jabatan Wedana
dan Camat-camat banyak diangkat dari para Tokoh Ulama.
Dengan datangnya Tentara Belanda ke Indonesia yang menimbulkan Class/Agresi
ke I sekitar Tahun 1964/1947. Daerah Banten/Serang menjadi Daerah Blokade
yang dapat bertahan dari masuknya serbuan Belanda, dan putus hubungan
dengan Pemerintah Pusat yang pada saat itu di Yogyakarta, sehingga daerah
Banten dengan ijin Pemerintah Pusat mencetak uang sendiri yaitu Orang
Republik Indonesia Daerah Banten yang dikenal dengan ORIDAB. Pada tanggal
19 Desember 1948 pada waktu itu Class/Agresi II. baru Serdadu Belanda dapat
memasuki Daerah Banten/Serang untuk selama 1 (satu) tahun dan setelah KMD Tahun
1949, Belanda meninggalkan kembali Daerah Banten/Serang, yang selanjutnya
Daerah Serang menjadi salah satu Daerah Kabupaten di Wilayah Propinsi Jawa
Barat. Yang
sekarang sejak tanggal 4 Oktober 2000, terbentuknya Propinsi Banten maka
Kabupaten Serang resmi menjadi Bagian dari Propinsi Banten. Kemudian sejak
adanya Jabatan Regent atau Bupati pada Tahun 1826 sampai sekarang, telah
terjadi 32 kali pergantian Bupati. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
Pemerintahan di Serang telah mengalami 4 (empat) kali masa peralihan
kekuasaan/pemerintahan, yaitu :
1.
Pemerintahan Kesultanan Kerajaan Banten yang berkuasa
selama ± 290 Tahun, dimulai sejak Sultan Maulanan
Hasanuddin yaitu Tahun 1526 sampai Tahun 1816. Dan saat berdirinya Keratan
Surosoan sebagai pusat Pemerintahanyang ditandai dengan penobatan Pangeran
Sabakingking dengan Pangeran Hasanuddin pada tanggal 1 Muharram 933 H / 8
Oktober1526 M, kemidian dijadikan landasan penetapan sebagai Hari Jadi
Kabupaten Serang.
- Pemerintah Hindia Belanda yang berkuasa selama ± 126 Tahun yaitu pada tahun 1816 sampai Tahun 1942.
- Pemerintah Jepang yang baru berkuasa selama ± 3,6 Tahun yaitu dari Tahun1942 sampai Tahun 1945.
- Pemerintah Republik Indonesia dimulai sejak diproklamasikannya Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Serang No.17 Tahun 1985 tentang Hari Jadi
Kabupaten Serang pada Bab. II Penetapan Hari Jadi Pasal 2 Yaitu Hari Jadi
Kabupaten Serang ditetapkan pada tanggal 8 Oktober Tahun 1526 M.
DAFTAR URUTAN REGENT KESULTANAN DAN REGENT (BUPATI)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
|
Maulan Hasanuddin Panembahan Surosoan
Maulana Yusuf Panembahan Pakalangan
Maulan Muhammad Pangeran Ratu Banten
Sultan Abdul Mufakir Mahmud
Sultan Abdul Maali Achmad Kenari
Sultan Ageng Tirtayasa Abdul Fathi Abdul Fatah
Sultan Haji Abu Hasri Abdul Khahar
Sultan Abdul Fadhal
Sultan Abdul Mahasin Jainul Abidin
Sultan Muh. Syofai Jainul Arifin
Sultan Syarifudin Ratu Wakil
Sultan Muh. Wasi Jainul Arifin
Sultan Muh. Arif Jainul Asyikin
Sultan Abdul Mafakh Muh. Aliudin
Sultan Muhyidin Zainussalihin
Sultan Muh. Ishak Jainul Mutaqin
Sultan Pangeran Wakil Natawijaya
Sultan Aliudin (Aliudin II)
Sultan Pangeran Wakil Suramanggala
Sultan Muhammad Syafiudin
Sultan Muhammad Rafiudn
|
Tahun 1552
Tahun 1570
Tahun 1580
Tahun 1596
Tahun 1640
Tahun 1651
Tahun 1672
Tahun 1687
Tahun 1690
Tahun 1733
Tahun 1750
Tahun 1752
Tahun 1753
Tahun 1773
Tahun 1799
Tahun 1801
Tahun 1803
Tahun 1803
Tahun 1808
Tahun 1809
Tahun 1813
|
4.1.2.1.Visi dan
Misi
Berdasarkan
UU no 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah daerah kabupaten dalam
lingkungan pemerintah Propinsi Jawa Barat
maka berdirilah pemerintah kabupaten Serang yang memiliki Visi yaitu :
Visi Kabupaten Serang :
“Terwujudnya
Masyarakat Yang Berkualitas Menuju Kabupaten
Serang Yang Agamis, Adil Dan Sejahtera”
Misi Kabupaten Serang :
1.
Memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan
moral dan spiritual dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan bernegara;
2.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat,
cerdas, berakhlakul karimah dan berbudaya;
3.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana, prasarana
dan fasilitas pelayanan dasar disemua wilayah;
4.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi
lokal serta memperkuat struktur perekonomian daerah;
5.
Meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup;
6.
Mengembangkan kawasan strategis, cepat tumbuh, pesisir
dan pulau-pulau;
7.
Meningkatkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan
yang baik serta didukung kondisi sosial, politik, keamanan yang kondusif dan
strategis.
4.1.3.
Profil
Kota Serang
Serang
merupakan ibu kota Kabupaten Serang dan menjadi Ibu Kota Propinsi Banten
terdiri dari 6
kecamatan (Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan taktakan, kecamatan walantaka, kecamatan curug
dan Kecamatan Kasemen). Wilayah Kota Serang memiliki luas 188,70 km² dengan
jumlah penduduk 347.042 jiwa (21,27 % dari jumlah penduduk Kabupaten Serang).
Orientasi Wilayah Secara geografis wilayah Kabupaten Serang terletak diantara
5°50' - 6°21' Lintang Selatan dan 105°7' 106°22' Bujur Timur. Batas-batas
wilayah administrasi Kabupaten Serang, adalah sebagai
berikut :
·
Sebelah Utara : Laut Jawa
·
Sebelah Timur : Kabupaten Tangerang
·
Sebelah Selatan: Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak
·
Sebelah Barat : Kotamadya Serang dan Selat Sunda
Secara umum wilayah Kabupaten Serang berada pada
ketinggian kurang dari 500 meter
dpl dan tersebar pada semua wilayah. Kemiringan tanah atau lereng selain mempengaruhi bentuk wilayah juga
mempengaruhi tingginya perkembangan erosi.
Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk Penduduk Kota Serang
berdasarkan dari Statistik Serang 2003 berjumlah 347.042 jiwa. Luas wilayah
2.492 Ha maka kepadatan penduduknya 112 jiwa/ Ha. Dari data kependudukan di
atas maka Kota Serang dapat digolongkan dalam kelas kota sedang, dimana
berdasar kriteria BPS mengenai kelas kota, Kota Serang adalah Kota dengan
jumlah penduduk antara 100.000 sampai 500.000 jiwa.
Perkembangan
hasil pembangunan ekonomi di Kabupaten Serang secara makro dapat dilihat dari
perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). PDRB
Kabupaten Serang pada tahun 1993 sebesar Rp. 4,299 Trilyun, sedangkan SERANG
pada tahun 1996 atas harga konstans (tahun
1993)
sebesar Rp. 5,419 Trilyun dan atas harga berlaku sebesar Rp. 6,539 Trilyun atau
rata-rata PDRB per tahun dari tahun 1993 sampai dengan 1996 adalah atas harga
konstans Rp. 4.834.507,00 dan atas harga berlaku Rp. 5.350.204,86. Sedangkan
PDRB tahun 1997 mengalami penurunan kontribusi 9 (sembilan).
lapangan
usaha terhadap PDRB berturut-turut menurut ranking, sebagai berikut :
1.
Atas harga konstan
·
Industri pengolahan :
63,44%
·
Perdagangan, hotel dan restoran :
8,85%
·
Pertanian :
7,42%
·
Bangunan / konstruksi :
5,06%
·
Jasa-jasa :
4,45%
·
Angkutan dan komunikasi :
3,84%
·
Keuangan, persewaan & Jasa
perusahaan : 2,68%
·
Pertambangan dan penggalian :
0,25%
2. Atas
harga berlaku
·
Industri pengolahan :
62,15%
·
Perdagangan, hotel dan restoran :
9,28%
·
Pertanian :
7,66 %
·
Bangunan / konstruksi :
5,10 %
·
Jasa-jasa :
4,60 %
·
Angkutan dan komunikasi :
4,02 %
·
Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan :
2,776 %
·
Pertambangan dan penggalian :
0,26 %
Dari angka-angka di atas, nampak bahwa pembangunan
ekonomi Kabupaten Serang lebih dari setengah kontribusi PDRB didominasi
lapangan usaha industri dan pengolahan sedangkan lapangan usaha lainnya telah
dikuasai oleh sektor sekunder, seperti nampak pada kontribusi kelompok sektor
usaha rata-rata per tahun 1993-1996, sebagai berikut :
1. Atas
harga konstan kelompok sektor usaha
·
Primer (pertanian dan penggalian
penambangan ) :7,67%
·
Sekunder (industri pengolahan,listrik,gas
dan air bersih) :67,50 %
·
Tersier :24,83
%
2. Atas
harga berlaku kelompok sektor usaha
·
Primer (pertanian dan penggalian
penambangan ) :7,93 %
·
Sekunder (industri pengolahan, listrik,
gas dan air bersih) :66,33 %
·
Tersier :25,74
%
Sebaran lapangan pekerjaan kegiatan ekonomi
masyarakat berdasarkan hasil susenas
tahun1996 sampai dengan tahun1997 menyatakan bahwa rata-rata persentase penduduk 10 tahun ke
atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan
utama
Kabupaten Serang menurut ranking sebagai berikut :
·
Industri pengolahan :
13,99%
·
Perdagangan, hotel dan restoran :
19,89%
·
Pertanian :
37,06%
·
Bangunan / konstruksi :
7,06%
·
Jasa-jasa :
11,87%
·
Angkutan dan komunikasi :
7,96%
·
Keuangan, persewaan & Jasa
perusahaan : 0,38%
·
Pertambangan dan penggalian :
1,38%
Atau dilihat dari
distribusi sektor lapangan usaha utama masyarakat :
·
Primer :
38,60 %
·
Sekunder :
14,58
·
Tersier :
46,82 %
Dari angka-angka di
atas nampak bahwa adanya ketidak seimbangan secara porposional, antara besaranya
kontribusi tiap lapangan usaha terhadap PDRB
dengan
besarnya lapangan pekerjaan utama pada masyarakat. Tampak bahwa perekonomian Kabupaten Serang
secara makro dibangun oleh sektor sekunder,
terutama
industri dan pengolahan. Sedangkan kegiatan perekonomian masyarakat secara mikro masih berbasis pada
sektor primer, terutama pertanian.
4.1.3.1.Fasilitas Umum Dan Sosial
Salah
satu sisi dari keberhasilan pendidikan ditandai dengan meningkatnya partisipasi sekolah pada semua
kelompok usia sekolah. Angka Partisipasi Kasar(APK)penduduk usia SD 7-12 tahun meningkat
dan 92,30% pada tahun 1993 menjadi 120% pada tahun 1997. Angka Partisipasi
Murni( APM) sebesar 86,07% pada tahun 1993 meningkat menjadi 100,19% pada tahun
1997. Pada tingkat penduduk usia SLTP 13-15 tahun, APK meningkat dari 30,64%
pada tahun 1993 menjadi 49,46% pada
tahun 1997 sedangkan APM AIM sebesar 23,84% pada tahun 1993 meningkat menjadi
51,72% pada tahun 1997. Untuk penduduk usia SLTA 16-18 tahun, APK meningkat dan
22,75% pada tahun 1993 menjadi 33,32% pada tahun 1997 sedangkan APM sebesar 16,38%
pada tahun 1993 meningkat menjadi 33,52% pada tahun 1997. Keberhasilan wajib
belajar terlihat secara nyata dengan penurunan persentase penduduk yang buta
huruf dan peningkatan penduduk yang bersekolah. Penduduk dengan usia 10 tahun
ke atas yang buta huruf tahun 1995 sebanyak 12,18% dan jumlah penduduk
Kabupaten Serang, pada tahun 1997 jumlah tersebut turun menjadi 6,28% sedangkan Angka Melek Huruf (AMH) sebesar 84,78% pada tahun 1993
naik menjadi 91,71% pada tahun 1997. (Pemerintah Daerah Kabupaten Serang: Pola
dasar pembangunan daerah Kabupaten Serang tahun 1999/2000-2003/2004) Guna
membangun berbagai pola pembangunan serta dalam upaya pembangunan sumber daya
manusia (human
resources development)
di Kabupaten Serang juga berdiri berbagai perguruan tinggi, antara lain;
Universitas Tirtayasa, Sekolah Tinggi
Agama
Islam Negeri (STAIN) Maulana Hasanuddin, Sekolah Tinggi
Ilmu Administrasi (STIA) Maulana Yusuf, Institut Agama
Islam Banten (LAIB) serta beberapa akademi setingkat
D1 dan D2.
Sarana
kesehatan merupakan sarana sosial yang sangat penting dalm membentuk Sumber Daya Manusia yang sehat.
Dengan luas wilayah Kabupaten Serang 188.718,00 Hektar dan jumlah penduduk
sebesar 1.638.812 jiwa pada tahun 1996, dilayani oleh 10 unit Wahana Yankes
Dasar yang tersebar di 9 Kecamatan di Kabupaten Serang. Dan untuk memberikan
pelayanan kesehatan pada masyarakat di setiap kecamatan terdapat Puskesmas
dengan jumlah seluruhnya 39 Puskesmas dan dibantu oleh 62 puskesmas Pembantu serta
29 buah Puskesmas Keliling. Sarana kesehatan ini didukung oleh 71 orang tenaga
Dokter dan 435 Bidan. Disamping
itu terdapat pula 1.410 tenaga Dukun Bayi terlatih yang sudah mendapatkan
bimbingan/pengetahuan Kebidanan dari Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II Serang. Jenis dan jumlah
sarana peribadatan di wilayah Kota Serang sampai dengan akhir tahun 1996
meliputi:
a) Masjid
2.163 buah
b) Langgar
3.871 buah
c) Mushola
295 buah
d) Gereja
5 Buah
e) Vihara 4 buah
4.1.4.
Profil
Kota Cilegon
Kota
Cilegon dikenal sebagai kota baja, dimana terdapat perusahaan pengolahan baja terbesar di Indonesia, yaitu
PT. Krakatau Steel yang merupakan perusahaan. Cilegon merupakan wilayah bekas Kewadenaan (Wilayah
kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Cilegon), yang meliputi 3 (tiga)
Kecamatan yaitu Cilegon, Bojonegara dan Pulomerak.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat
(4) UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, Cilegon
kiranya sudah memenuhi persyaratan untuk dibentuk menjadi Kota Administratif.
Melalui surat Bupati KDH Serang No. 86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan
administratif Cilegon dan atas pertimbangan yang obyektif maka dikeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1986, tentang pembentukan Kota Administratif
Cilegon dengan luas wilayah 17.550 Ha yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan
meliputi Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan 1 Perwakilan kecamatan Cilegon di
Cibeber ,sedangkan kecamatan Bojonegara masuk Wilayah kerja pembantu Bupati KDH
Serang Wilayah Kramatwatu.
Berdasarkan PP No. 3 Tahun
1992 tertanggal 7 Februari 1992 tentang Penetapan Perwakilan Kecamatan Cibeber,
Kota Administratif Cilegon bertambah menjadi 4 (empat) Kecamatan yaitu
Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan Cibeber. Dalam perkembangannya Kota
Administratif Cilegon telah memperlihatkan kemajuan yang pesat di berbagai
bidang baik bidang Fisik, Sosial maupun Ekonomi. Hal ini tidak saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
perlunya dukungan kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi
daerah.
Dengan ditetapkannya dan
disahkannya UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon,
status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan
duet kepemimpinan Drs. H. Tb. Rifai Halir sebagai Pejabat Walikota Cilegon dan
H. Zidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.
Jumlah penduduk Kota Cilegon
374.559 . Jumlah ini akibat peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2007
penduduk kota Cilegon adalah sebanyak 320.253 jiwa, meningkat sebesar 8,5% pada
tahun 2008 menjadi 346.059 jiwa kemudian pada tahun 2009 meningkat sebesar
10,92% menjadi sebanyak 383.854 jiwa. Artinya, Kota Cilegon mengalami
peningkatan penduduk yang cukup signifikan.
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Cilegon melalui bidang pencatatan sipil memberi pelayanan
Akta kelahiran kepada penduduk yang tidak mampu tidak dikenakan denda bagi
keterlambatan pelaporan pencatatan kelahiran.
Sejalan dengan semakin meningkatnya
dinamika dan tuntutan masyarakat serta perubahan lingkungan strategis menuntut
adanya peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, maka pemerintah
kota Cilegon bersama DPRD Kota Cilegon menetapkan peraturan daerah nomor 15
tahun 2002 tentang pembentukan 4 kecamatan baru, sehingga kota Cilegon yang
semula terbagi 4 kecamatan kini menjadi 8 kecamatan, yaitu : Kecamatan Cilegon,
Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Pulomerak, Kecamatan Cibeber,Kecamatan Grogol,
Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jombang dan Kecamatan Citangkil. Dengan wilayah
8 kecamatan tersebut kota cilegon memiliki 43 kelurahan.
Pemerintah Kota Cilegon
telah mencanangkan peningkatan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin.
Program kesehatan ini telah diakui secara nasional, bahkan pada tahun 2004
Pemkot Cilegon mendapatkan penghargaan sebagai salah satu kabupaten/kota yang
melaksanakan penjaminan kesehatan penduduk miskin bersama 13 kab/kota
se-Indonesia.
Karakteristik budaya
masyarakat Cilegon tidak terlepas dari sejarah Kesultanan Banten sebagai pusat
penyebaran Agama Islam dan indentik dengan buday ke-Islaman-nya. Budaya yang
bernafaskan ke-Islam-an ini sangat mewarnai kehidupan keseharian adat istiadat
yang sampai sekarang hidup di kalangan masyarakat dapat digambarkan sebagai
berikut : Kota Cilegon berada dengan kesultanan Banten, bekas-bekas kebesarnya
berupa bangunan kuno di beberapa tempat seperti Istana Surosowan, Kaibon,
Banteng Spelwijk dan peninggalan sejarah lainnya seperti situs-situs yang
tersebar diberbagai tempat. Jarak antara Kota Cilegon dengan Kasultanan Banten
sekitar 15 Km.
Kota Cilegon mencerminkan
seni budaya tradisional yang memiliki kekhasan dan nilai budaya tradisional
yang tinggi. Salah satu warisan Kesultanan Banten di bidang kesenian yang masih
dilaksanakan masyarakat adalah seni Debus dan Terbang Gede. Disamping itu masih
ada pertunjukan seni yang tidak kalah menariknya seperti Seni Beluk, Ubrug,
Patingtung dan Gecle. Kota Cilegon memiliki tempat-tempat pariwisata yang alami
dengan pemandangan asri dan sejuk. Meskipun kota ini dijuluki sebagai kota
baja, namun berdasarkan data dari regionalinvestment.bkpm.go.idterdapat
daerah-daerah yang memiliki potensi wisata alam, diantaranya:
1.
Pulau
Merak Besar;
2.
Pulau
Merak Kecil;
3.
Pantai
mekarsari;
4.
Pantai
Tamansari;
5.
Pantai
Kelapa Tujuh;
6.
Pantai
Pulorida;
7.
Pantai
Mabak;
8.
Pulau
Ular;
9.
Pantai
Cigading.
4.1.5.
Profil
SERAGON
Seragon merupakan wilayah yang terletak di Provinsi
Banten yang terdiri dari dua kota (Kota Serang dan Kota Cilegon) dan satu
kabupaten (Kabupaten Serang). Adapun
batas wilayah Seragon adalah sebagai berikut:
·
Sebelah
Utara : Laut Jawa
·
Sebelah
Selatan : Kabupaten Lebak dan
Kabupaten Pandeglang
·
Sebelah
Timur : Kabupaten Tangerang
·
Sebelah
Barat : Selat Sunda
Secara
administratif, jumlah dan nama kecamatan di Wilayah Seragon adalah sebagai
berikut:
1. Kabupaten Serang terdiri
atas 28s kecamatan, yaitu:
1.
Kecamatan Anyar
2.
Kecamatan Bandung
3.
Kecamatan Baros
4.
Kecamatan Binuang
5.
Kecamatan Bojonegara
6.
Kecamatan Carenang
7.
Kecamatan Cikande
8.
Kecamatan Cikeusal
9.
Kecamatan Cinangka
10. Kecamatan Ciomas
|
11. Kecamatan Ciruas
12. Kecamatan Gunungsari
13. Kecamatan Jawilan
14. Kecamatan Kibin
15. Kecamatan Kopo
16. Kecamatan Kragilan
17. Kecamatan Kramatwatu
18. Kecamatan Mancak
19. Kecamatan Pabuaran
20. Kecamatan Padarincang
|
21. Kecamatan Pamarayan
22. Kecamatan Petir
23. Kecamatan Pontang
24. Kecamatan Pulo Ampel
25. Kecamatan Tanara
26. Kecamatan Tirtayasa
27. Kecamatan Tunjung Teja
28. Kecamatan Waringin Kurung.
|
2. Kota Serang terdiri atas 6 kecamatan, yaitu:
1.
Kecamatan Serang
2.
Kecamatan Cipocok Jaya
|
3.
Kecamatan Curug
4.
Kecamatan Kasemen
|
5.
Kecamatan Taktakan
6.
Kecamatan Walantaka
|
3. Kota Cilegon terdiri atas 8 kecamatan, yaitu:
1.
Kecamatan Cilegon
2.
Kecamatan Ciwandan
3.
Kecamatan Pulomerak
|
4.
Kecamatan Cibeber
5.
Kecamatan Grogol
|
6.
Kecamatan Purwakarta
7.
Kecamatan Citangkil
8.
Kecamatan Jombang
|
Tabel
1.1.1 Jumlah Kecamatan dan
Desa/Kelurahan
di Seragon dan Provinsi
Banten Tahun 2012
No.
|
Wilayah
|
Kecamatan
|
Desa
|
Kelurahan
|
1
|
Kota Serang
|
6
|
0
|
66
|
2
|
Kabupaten Serang
|
29
|
314
|
0
|
3
|
Kota Cilegon
|
8
|
0
|
43
|
4
|
Seragon
|
43
|
276
|
79
|
5
|
Banten
|
155
|
1267
|
278
|
6
|
% Seragon: Banten
|
27,74
|
21,78
|
28,42
|
Sumber : Banten Dalam Angka 2013, Kab.Serang Dalam Angka 2013
Dalam skala regional, Wilayah Seragon merupakan wilayah yang sangat
strategis mengingat keberadaan ibukota Provinsi Banten berada di Wilayah Seragon, tepatnya di Kota Serang. Wilayah Seragon juga dilalui oleh urat nadi
transportasi Pulau Jawa, terutama pada akses transportasi darat nasional
penghubung dengan Pulau Sumatera. Letak Wilayah Seragon dapat dilihat pada
gambar berikut.
Gambar 1.2.1 Peta Orientasi Wilayah
Seragon
Keberadaan Pelabuhan Merak juga
menjadi bukti tingginya posisi strategis dan aksesibilitas Wilayah Seragon, dimana arus distribusi barang dari
dan ke Sumatera yang selalu padat dilayani oleh pelabuhan ini. Dalam kebijakan
pengembangan koridor ekonomi nasional, Wilayah Seragon dan Provinsi Banten dalam MP3EI,
dimana Wilayah Seragon ini masuk dalam Koridor II (Banten, Jakarta,
Semarang, Jogja, Surabaya) yang sekaligus sangat strategis karena menjadi batas
penghubung antara Koridor I Sumatera
(Banda Aceh, Medan, Pakanbaru, Batam, Jambi, Padang, Palembang, Bengkulu,
Lampung, Pangkal Pinang). Dalam
mendukung persepektif nasional, Wilayah Seragon peran sangat penting dimana di
wilayah ini direncakanan untuk dibangun Jembatan Selat Sunda sebagai
infrastruktur penghubung Koridor I dan Koridor II. Hal ini sekaligus menegaskan
betapa Wilayah Seragon akan memainkan peran yang sangat penting dalam mendukung
aksesibilitas antarwilayah dalam konstelasi pembangunan ekonomi nasional.
Gambar
1.2.2 Aksesibilitas dan Posisi Seragon
dalam
Konstelasi Pembangunan Ekonomi Nasional
Penduduk
Wilayah Seragon pada tahun 2012 adalah sebesar 2.453.204 jiwa atau 21,81% dari
penduduk Provinsi Banten (11.248.947 jiwa). Jumlah penduduk Wilayah Seragon terdiri dari 59,04% penduduk Kabupaten
Serang, 24,94% penduduk Kota Serang, dan 15,99% penduduk Kota Cilegon. Sedangkan dari luas wilayah, Seragon memiliki wilayah seluas 2.176,49 km2 atau 22,52%
dari luas wilayah Provinsi Banten (9.662,92 Km2). Luas Wilayah Seragon terdiri dari 79,68% wilayah
Kabupaten Serang, 12,25% wilayah Kota Serang, dan 8,06% wilayah Kota Cilegon.
Tabel 2.1.1 Jumlah Penduduk,
Luas Wilayah, dan Kepadatan Penduduk Wilayah Seragon
Tahun 2012
No
|
Kota
Serang
|
Kabupaten
Serang
|
Kota
Cilegon
|
Seragon
|
Provinsi
Banten
|
% Seragon :
Provinsi
Banten
|
|
1
|
Jumlah Penduduk
|
611.897
|
1.448.390
|
392.341
|
2.453.204
|
11.248.947
|
21,81
|
2
|
Luas Wilayah (Km2)
|
266,71
|
1.734,28
|
175,50
|
2.176,49
|
9.662,92
|
22,52
|
3
|
Kepadatan Penduduk
(jiwa/Km2)
|
2.294
|
835
|
2.236
|
5.365
|
1.164
|
460,91
|
Sumber
: Banten Dalam Angka 2013
Dalam konteks jumlah penduduk
dan luas wilayah, Kota Cilegon merupakan daerah dengan jumlah penduduk dan luas
wilayah yang terkecil di antara seluruh daerah di
wilayah Seragon. Namun dalam hal kepadatan penduduk, Kota Cilegon
merupakan daerah dengan kepadatan penduduk kedua tertinggi dari Kota Serang
dengan 2.236 jiwa/Km2. Meskipun demikian, kepadatan penduduk secara
kewilayahan di Seragon masih lebih rendah dibanding kepadatan penduduk Provinsi
Banten, yang artinya secara keruangan Wilayah Seragon masih menyisakan ruang terbuka sekaligus potensi untuk
pengembangan wilayah.
Dari segi sosial, mayoritas penduduk Seragon dan Provinsi Banten pada umumnya memiliki
semangat religius keislaman yang kuat, namun dengan tingkat toleransi yang
tinggi. Sebagian besar anggota masyarakat memeluk agama Islam, tetapi pemeluk
agama lain dapat hidup berdampingan dengan damai. Di wilayah ini juga banyak
pesantren salafi dan pesantren modern. Tingkat kesejahteraan masyarakat Wilayah
Seragon dapat dikatakan baik. Jumlah penduduk miskin di daerah-daerah di
Wilayah Seragon rata-rata 5,5%, masih di bawah prosentase penduduk miskin
Provinsi Banten (6,26%). Di dalam Wilayah Seragon, prosentase penduduk miskin
tertinggi ada di Kota Serang dengan 6,25%, di atas prosentase provinsi dan
Seragon. Sedangkan jumlah penduduk miskin terendah ada di Kota Cilegon dengan
hanya 3,98%. Jumlah dan prosentase penduduk miskin di Wilayah Seragon dan
Provinsi banten dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 2.1.2. Jumlah dan Prosentase Penduduk Miskin Tahun 2012
No.
|
JUMLAH
|
|||||
Kota
Serang
|
Kabupaten
Serang
|
Kota
Cilegon
|
SERAGON
|
Provinsi
Banten
|
||
1
|
Jumlah Penduduk
|
611.897
|
1.448.390
|
392.341
|
2.453.204
|
11.248.947
|
2
|
Penduduk Miskin
|
37.436
|
82.047
|
15.453
|
134.936
|
690.814
|
3
|
% penduduk miskin
|
6,25
|
5,63
|
3,98
|
15,86
|
6,26
|
Sumber : Banten Dalam Angka 2013
4.2.Masalah
– masalah yang dihadapi pemerintah Kabupaten Serang, Kota Serang serta Kota Cilegon
Berdasarkan kesepakatan
bersama antara pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kota Serang dan Kota
Cilegon tentang kerja sama pembangunan antar daerah SERAGON Nomor
100/03-Bappeda/2015 pasal 2 membahas kajian bidang lingkungan hidup, bidang
penataan ruang, bidang perhubungan dan bidang pariwisata. Dalam permasalahan
masing – masing daerah yang dimiliki mereka menyepakati 4 bidang diatas dan
setiap kepala daerah yang mengikuti MoU tersebut siap bahu membahu untuk
melakukan kerjasama secara bersama sama. Karena kerjasama antardaerah adalah
fungsi utamanya adalah untuk meringankan beban setiap daerah dimana setiap
masalah di daerah belum tentu daerah tersebut bisa menanganinya. Contoh saja
jika kita melihat di SERAGON bahwa di bidang lingkungan hidup bahwa Kota
Cilegon tidak memiliki tempat air bersih yang cukup namun kota ini adalah
pengkonsumsi air terbesar di daerah SERAGON tentu kerjasama ini sangat
dibutuhkan. Ketika pada saat rapat di kantor Bappeda Provinsi Banten untuk
agenda perpanjangan program kerjasama SERAGON yang membahas agenda tentang PDAM
dan TPA hal ini sangat disambut baik oleh kota cilegon sebagai kota yang
membutuhkan air bersih lebih banyak lagi namun untuk sampah sendiri mereka
masih mandir untuk menyelesaikannya karena masih memiliki lahan yang cukup luas
untuk TPA dalam kurun waktu kedepan.
Namun jika kita meilhat agenda yang telah terjadi saat ini
Program SERAGON telah menyelesaikan pembenaran patok perbatasan saja sesuan isi
Mou SERAGON pasal 2(a) tentang penataan ruang yang lebih tepatnya daerah
perbatasan wilayah tersebut. Karena banyak sekali masalah di daerah itu seperti
halnya orang yang kerja di Kota Cilegon namun tempat tinggal di Kabupaten
Serang tapi KTP cilegon menurut hasil wawancara kami dengan birokrat bidang
kerjasama antar daerah di Kota Cilegon ataupun kasus diperbatasan Kabupaten
Serang dengan Kota Cilegon yang ruang tamunya masuk wilayah Kota Cilegon namun
dapurnya masuk wilayah Kabupaten Serang dari hasil temuan Bapedda Provinsi
Banten pada tahun 2016. Tentu program kerjasama SERAGON inisetidaknya
menjadikan sebuah cara solusi untuk menanggulangi masalah diwilayah dari tiga
kabupaten/kota tersebut.
4.3. Target yang telah dicapai program SERAGON dalam
waktu 2015 – 2016
KERJASAMA ANTAR KABUPATEN/KOTA
(KABUPATEN SERANG, KOTA
SERANG, KOTA CILEN)
PROVINSI BANTEN
1.
Dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan
rakyat, Daerah dapat mengadakan
kerja sama yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi
dan efektivitas pelayanan
publik serta saling menguntungkan (UU 23/24 Pasal 363 ayat 1).
2.
Kerjasama Antar Daerah (KAD) merupakan Kerja sama
wajib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 363 ayat
(3) merupakan kerja
sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan:
a. yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan
b. penyediaan
layanan publik yang
lebih efisien jika dikelola
bersama.
3.
Berdasarkan hasil Skenario
Kerjasama Antar Daerah (SKAD) Kabupaten/Kota, yang telah difasilitasi oleh
Bappeda Provinsi Banten telah diinisiasi 3 (tiga) Embrio Kerjasama Pembangunan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang meliputi :
a.
WKP I (Kab. Tangerang, Kota
Tangerang, Kota Tangerang Selatan);
b.
WKP II (Kab. Serang, Kota
Serang, Kota Cilegon);
c.
WKP III (Kab. Pandeglang, Kab.
Serang, Kab. Lebak, Kab. Tangerang).
a.
WKP II : Penandatanganan
Kesepakatan Bersama (fokus pada penataan transportasi, tata ruang, pariwisata,
persampahan dan UMKM);
b.
WKP I : Dalam proses penyiapan
dokumen;
c.
WKP III : Dalam proses inisiasi.
BAPPEDA
PROVINSI BANTEN
4.4. Evaluasi Program Kerjasama antara Daerah
Kabupaten Serang, Kota Serang serta Kota
Cilegon
Untuk
evaluasi yang telah dilakukan oelh Bappeda Provinsi Banten sebagai
peneylenggara program SERAGON adalah mengingatkan kembali kepada seluruh SKPD
SERAGON untuk menindak lanjuti semua MoU yang telah disepakati karena dari
tahun 2015 sampai sekarang hanya ada sebatas surat MoU saja sedangkan dalam
actionnya belum ada. Lalu pada tanggal 23 Mei pun Bappeda mengundang semua SKPD
SERAGON untuk hadir karena pada dasarnya SERAGON ini harus diseriuskan oleh
setiap daerah karena satu sama lain saling membutuhkan dan hal yang menyedihkan
dari pihak Bappeda Provinsi Banten sendiri sangat menyayangkan bahwa program
SERAGON ini harus di bimbing oleh Bappeda tingkat provinsi sedangkan disetiap
daerah SERAGON sendiri tidak memiliki inisiatif untuk mengembangkan program
ini. Ini sangat disayangkan oleh pihak Bappeda Provinsi Banten bahwa semua
daerah yangada di SERAGON harus selalu disuap oleh provinsi tidak terlihat
inisiatifnya.
BAB
4
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kekuatan daya saing daerah merupakan salah satu
faktor kunci untuk mencapai keberhasilan pembangunan yang tercermin pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Persaingan
global dan dinamika otonomi daerah saat ini semakin menggarisbawahi
kebutuhan akan kerja sama antardaerah dalam rangka mencapai
kekuatan daya saing
tersebut. SERAGON merupakan inisiasi kerja sama antardaerah yang dilakukan
oleh Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon dalam rangka membangun
aliansi pembangunan secara kewilayahan Kabupaten Serang, Kota
Serang, Kota Cilegon. Inovasi pembangunan kewilayahan ini disepakati melalui Nota
Kesepahaman Bersama
(Memorandum of Understanding) diantara
pemerintah daerah terkait tertanggal 21 Januari 2014 yang
difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten. Kerja sama antardaerah ini memiliki
Visi “SERAGON Metropolitan Bersih Sehat dan Nyaman 2021”. Dan tentunya
keseriusan atas pelaksanaan SERAGON ini menjadi sebuah moment yang ditunggu
oleh masyarakat SERAGON karena program ini berpengaruh terhadap kemaslahatan
umat.
4.2.
Saran
Dalam
saran yang ditunjukkan oleh kelompok kami bahwa program SERAGON ini cepatlah
dilaksanakan meskipun banyak masalah mulai dari Anggaran, pelaksanaan ataupun
kepentingan untuk meraih benefit oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung
jawab. Karena program SERAGON sangat berpengaruh sekali terhadap masyarakat
secara langsung dilapangan. Bahkan yang kami sayangkan adalah untuk daerah yang
ada di wilayah SERAGON setiap SKPDnya tidak memiliki inisiatif sendiri untuk
melanjutkan kerjasama hal ini menurut kami perlu diberikan warning kepada
ketiga daerah tersebut.
Daftar
Pustaka
Daftar
Buku
Sumaryadi, I Nyoman. 2013. SOSIOLOGI
PEMERINTAHAN. Bogor
Can, Sam M dan Sam, Tuti T. 2013.
Analisis SWOT KEBIJAKAN PENDIDIKAN ERA OTONOMI DAERAH. Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada
Widjaja, H.A.W. 1998. PERCONTOHAN
OTONOMI DAERAH DI INDONESIA. Jakarta : PT RINEKA CIPTA
Usman, Sunyoto. 1998. PEMBANGUNAN dan
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Yogyakarta
Rampai, Bunga. 2005. Pembangunan Kota
Indonesia dalam Abad 21 Konsep dan Pendekatan Pembangunan Perkotaan di
Indonesia. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia
Daftar
Jurnal
draft Baseline
SERAGON_2014-august
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN.Bahan
Kerjasama Regional PERKIM_2017
KERJASAMA ANTAR PEMERINTAH DAERAH
DALAM ERA OTONOMI: ISU STRATEGIS, BENTUK DAN PRINSIP Oleh Yeremias T. Keban
PROSPEK PENGEMBANGAN KERJASAMA ANTAR DAERAH
KABUPATEN/KOTA DI KALIMANTAN TIMUR DALAM PENYELENGGARAAN URUSANPEMBANGUNAN DAN
PELAYANAN MASYARAKAT
Oleh: Tri Widodo W. Utomo, SH.,MA
Manfaat Kerjasama Daerah Terhadap Ekonomi Regional dan
Pelayanan Publik
: Suatu Tinjauan Manfaat Berdasarkan Impact Chain
AnalysisTerhadap KAD di
Wilayah Jawa Tengah Oleh Mohammad MuktialiJurusan
Perencanaan Wilayah dan Kota UNDIP, Semarang 024 -7460054
Email : muktiealie@yahoo.com
Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 3, No.10, Hal.
1787-1791| 1787KERJA SAMAANTAR PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER
DAYAAIR(Studi Pada Kerja SamaKota Malang dengan Kota Batu dan Kota Malang
dengan Kabupaten Malang Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air)Andhi Pranata,
Muhammad Saleh Soeaidy, Imam Hanafi Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu
Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang
E-mail: andhipranata@yahoo.com
Murbanto Sinaga : Model Kerjasama Antar Daerah dalam
Pembiayaan Pembangunan daerah, 2005
USU Repository © 2006
Daftar
Internet:
Yusro, Muhammad. https://www.slideshare.net/pwbantendec/profil-propinsi-banten?next_slideshow=1
Lampiran
1.
MoU
SERAGON
2.
Foto
– foto dengan pihak penyelenggaran program kerjasama SERAGON
BAGUSSSS ADA MAKALAH BARU
BalasHapus